Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KARENA tidak memiliki analis kesehatan yang bisa melakukan rapid test, tiga klinik di Kota Sorong, Papua Barat, ditutup Dinas Kesehatan Kota Sorong.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong Suca Siwabesi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sorong Maria Oetimur saat memberikan keterangan di kantor Dinas Kesehatan mengatakan Dinas Kesehatan Kota Sorong, Papua Barat tidak mengizinkan Klinik Khitan
Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center untuk melayani pemeriksaan rapid test bagi masyarakat. Pasalnya, ketiga klinik itu tidak memiliki analis kesehatan yang bertanggung jawab terhadap hasil rapid test yang dikeluarkan.
"Yang punya tupoksi untuk melakukan rapid test adalah analis kesehatan, bukan perawat. Sementara, yang ditemukan ada 3 klinik di Kota Sorong yang melakukan rapid test tanpa analis kesehatan sehingga kami, dari Dinas Kesehatan, menutup sementara 3 klinik yakni Klinik Khifan Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center," ungkap Suca Siwabesi dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Baca juga: Doni Ucapkan Terima Kasih kepada Bonek
Dijelaskannya, penutupan tersebut dilakukan hanya untuk pengoperasian rapid test saja karena tidak memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan pelayanan rapid test yang dikeluarkan pemerintah.
"Diketahui bahwa di Kota Sorong yang direkomendasikan melakukan pelayanan rapid test adalah Prodia, Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur. Sementara ada sekitar 7 klinik lainya di Kota Sorong saat ini masih dalam pantauan karena tidak memiliki izin," ujar Suca.
Dikatakan Suca, penutupan tiga klinik tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 Oktober 2020 lalu hingga klinik tersebut menyiapkan analis kesehatan.
"Diketahui, selama ini, sudah melakukan pelayanan rapid test, terutama bagi pelaku perjalanan. Namun, setelah kami, dari dinas kesehatan, melakukan pemantauan ternyata tidak memiliki analis kesehatan. Sehingga, harus ditutup sementara sambil mereka menyiapkan analisis kesehatan. Kalau belum maka tetap tidak diizinkan," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy R Lakku menegaskan tidak akan mengeluarkan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melakukan pemeriksaan rapid test di tiga klinik tersebut karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. (OL-1)
Kota Sorong, Papua Barat Daya, diproyeksikan segera memiliki Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk mendukung pengujian program kesehatan nasional.
Wakil Wali Kota menekankan, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemberian insentif transportasi kepada 806 kader Posyandu dari 111 Posyandu, ditujukan untuk mendorong penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat masyarakat.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
Tahun 2026 BPBD Kota Sorong mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kapasitas forum tersebut.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkuat komitmennya untuk memajukan sektor pendidikan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved