Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lakukan Rapid Test Tanpa Analis, 3 Klinik di Sorong Ditutup

Martinus Solo
13/10/2020 08:23
Lakukan Rapid Test Tanpa Analis, 3 Klinik di Sorong Ditutup
Warga mengikuti rapid test di kampung nelayan Jalan Perikanan Kota Sorong, Papua Barat.(ANTARA/Olha Mulalinda)

KARENA tidak memiliki analis kesehatan yang bisa melakukan rapid test, tiga klinik di Kota Sorong, Papua Barat, ditutup Dinas Kesehatan Kota Sorong.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong Suca Siwabesi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sorong Maria Oetimur saat memberikan keterangan di kantor Dinas Kesehatan mengatakan Dinas Kesehatan Kota Sorong, Papua Barat tidak mengizinkan Klinik Khitan
Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center untuk melayani pemeriksaan rapid test bagi masyarakat. Pasalnya,  ketiga klinik itu tidak memiliki analis kesehatan yang bertanggung jawab terhadap hasil rapid test yang dikeluarkan.

"Yang punya tupoksi untuk melakukan rapid test adalah analis kesehatan, bukan perawat. Sementara, yang ditemukan ada 3 klinik di Kota Sorong yang melakukan rapid test tanpa analis kesehatan sehingga kami, dari Dinas Kesehatan, menutup sementara 3 klinik yakni Klinik Khifan Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center," ungkap Suca Siwabesi dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

Baca juga: Doni Ucapkan Terima Kasih kepada Bonek

Dijelaskannya, penutupan tersebut dilakukan hanya untuk pengoperasian rapid test saja karena tidak memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan pelayanan rapid test yang dikeluarkan pemerintah.

"Diketahui bahwa di Kota Sorong yang direkomendasikan melakukan pelayanan rapid test adalah Prodia, Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur. Sementara ada sekitar 7 klinik lainya di Kota Sorong saat ini masih dalam pantauan karena tidak memiliki izin," ujar Suca.

Dikatakan Suca, penutupan tiga klinik tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 Oktober 2020 lalu hingga klinik tersebut menyiapkan analis kesehatan.

"Diketahui, selama ini, sudah melakukan pelayanan rapid test, terutama bagi pelaku perjalanan. Namun, setelah kami, dari dinas kesehatan, melakukan pemantauan ternyata tidak memiliki analis kesehatan. Sehingga, harus ditutup sementara sambil mereka menyiapkan analisis kesehatan. Kalau belum maka tetap tidak diizinkan," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy R Lakku menegaskan tidak akan mengeluarkan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melakukan pemeriksaan rapid test di tiga klinik tersebut karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik