Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA DPRD Klungkung, AA Gde Anom menyetujui perubahan ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perda (peraturan daerah). Keputusan itu sebagai bentuk dukungan pihaknya atas kesejahteraan BPD.
“Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Selama ini anggota BPD hanya memperoleh nafkah sebesar Rp200 Ribu per bulan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD,” tutur Anom seusai sidang virtual di ruang Saba Nawa Natya, kantor DPRD Klungkung, Bali.
Baca juga: Menimbang Pilkada Langsung atau oleh DPRD
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, pada 2021 mendatang eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk menggelontorkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung.
“Semua fraksi di DPRD menyetujui ranperda tersebut, dan berharap ke depan kinerja BPD bisa lebih maksimal di setiap desa. Dengan disetujuinya Perda itu, maka BPD memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD itu sendiri,” papar Anom yang didampingi Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung.
Menurut pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, dijabarkan bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa, yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa. Setelah ditetapkanya Perda tentang BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama,” ujar Anom.
Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor setiap kecamatan. Jika Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, bupati bisa segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan
Seusai Paripurna, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di setiap desa. "Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp500 juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya bisa kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa" ungkap Suwirta. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved