Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KABAR baik itu berasal dari Muhammad Adi Darmawan. Awal September lalu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menerbitkan sebuah surat yang ditujukan kepada semua Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan kepala kantor pertanahan.
Isinya menyatakan bidang tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat tidak diperbolehkan diukur dan dipecah atas nama perorangan. Adi juga menyatakan saat pengukuran dan pemetaan tanah ulayat, kepala kantor pertanahan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, ketua adat, atau kepala suku.
“Surat yang baru dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan angin segar untuk masyarakat adat,” ungkap Santi Dewi, praktisi hukum yang tengah membela hak-hak masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Masyarakat Akur tengah dibelit masalah karena tanah adat yang dimiliki secara komunal telah diambil alih oleh perorangan dan disahkan lembaga peradilan. Mereka berusaha mengambil kembali dengan mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat atas nama R Djaka Rumantaka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung.
Lebih jauh, Santi Dewi meyakini surat dari Kementerian Agraria itu akan mendorong terbentuknya penetapan masyarakat adat, termasuk masyarakat Akur yang berada di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
“Surat itu harus disosialisasikan ke kota dan kabupaten sehingga masyarakat adat di seluruh Indonesia bisa memiliki hak atas tanah adat mereka. Dengan mempertahankan tanah ulayat, sesungguhnya masyarakat adat tengah berupaya menjaga kelestarian lingkungan sehingga bermanfaat untuk generasi mendatang,” tandasnya.
Di Cigugur, kawasan yang digugat seluas 6.827 meter persegi yang dikenal sebagai Leuweung Leutik ialah hutan adat dan dipertahankan sebagai daerah resapan air. (UL/N-2)
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved