Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kapolda Peringatkan Konser Tegal Jangan Terulang

JI/HT/N-1
30/9/2020 04:40
Kapolda Peringatkan Konser Tegal Jangan Terulang
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengingatkan kasus di Tegal tidak boleh terulang kembali.(MI/Supardji Rasban )

KONSER dangdut ala Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo tidak boleh lagi terulang di wilayah hukum Jawa Tengah selama masa pandemi covid-19.

Peringatan itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada  perwira Polres Tegal Kota, Polres Tegal, dan Polres Brebes di Gedung Deviacita Polres Tegal Kota, Selasa (29/9).

“Masyarakat kita sudah dewasa dalam bermedsos. Anda harus tegas dalam mengeluarkan rekomendasi suatu acara, membolehkan atau tidak. Jika memberikan rekomendasi berlangsungnya suatu acara, Anda harus tetap memonitor. Jika dalam pelaksana­an acara ada masalah, segera dihentikan,” tegasnya.

Kapolda mengingatkan amanat undang-undang bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pemimpin harus mempunyai karakter dan nyali serta SOP yang jelas.

Peringatan kapolda terkait dengan konser dangdut yang digelar Politikus Golkar Wasmad Edi Susilo untuk menyemarakkan perni­kahan dan khitanan anaknya. Konser digelar di Lapangan Tegal Selatan yang dihadiri ribuan orang pada 23 September 2020.

Polres Tegal Kota telah menetapkan Wasmad menjadi tersangka. Kapolres Tegal Kota AKB Rita Wulandari Wibowo menyatakan Wasmad melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wasmad dituduh menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu dan mengadakan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan dari petugas berwenang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.

Penetapan Wasmad menjadi tersangka disambut baik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Menurutnya, masyarakat mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Penetapan status tersangka membuktikan hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik. Menko Polhukam Mahfud MD mendukung putusan Polda Jateng. Ulama besar Gus Mus (KH Mustofa Bisri) turut memperhatikan kasus ini,” imbuhnya. (JI/HT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya