Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Dangdutan

JI/N-1
29/9/2020 05:00
Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Dangdutan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tegal Jawa Tengah, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, kemarin.(MI/Supardji Rasban )

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tegal Jawa Tengah akhirnya menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka terkait dengan konser dangdut yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu pada 23 September menuai sorotan masyarakat karena mengumpulkan massa di tengah pandemi.

Kapolres Tegal Kota AKB Rita Wulandari Wibowo menguraikan penetapan Wasmad sebagi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan penyitaan barang bukti.

Rita menuturkan Wasmad menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan mengundang tamu serta mengadakan hiburan dangdutan yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan. “Yang bersangkut­an juga tidak mengindahkan peringatan dari petugas berwenang. Karena itu, kami menetapkan WES sebagai tersangka,” tandas Rita, Senin (28/9).

Wasmad dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.

Konser dangdut yang digelar Wasmad dinyatakan tanpa izin karena telah dicabut Polsek Tegal Selatan pada hari H (23/9). Izin memang diajukan pihak Wasmad pada 1 September dalam rangka pernikahan dan sunatan anaknya.

Polsek Tegal Selatan mengizinkan sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan bersifat pengumpulan massa. Wasmad setuju dan mengaku hanya mengadakan organ tunggal untuk mengiringi tamu makan.

Ternyata ia menggelar konser dangdut. Polisi mencabut izin dan Wasmad selaku orang berpengaruh di Tegal menyatakan bertanggung jawab atas penyelenggaraan konser.

Oleh sebab itu, pada saat acara dangdutan berlangsung, tidak ada satupun polisi maupun anggota Koramil Tegal Selatan yang menghadiri dan mengamankan konser.

Atas kejadian itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo maupun Kapolri Jenderal Idham Azis menegur dan mempertanyakan konser tersebut kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Dedy mengaku sempat menghadiri resepsi pada siang harinya, kemudian ditinggal pergi ke Semarang sehingga tidak mengetahui adanya konser pada malam hari. (JI/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya