Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlunya Merajut kembali Regulasi Kehutanan

(Iam/N-2)
26/9/2020 05:15
Perlunya Merajut kembali Regulasi Kehutanan
Konflik antara warga dan pemerintah terkait kawasan hutan itu berakhir setelah para tokoh adat menyerahkan kembali kawasan hutan Besipae(MI/PALCE AMALO)

KONFLIK antara industri perkebunan dan masyarakat hutan adat sudah lama berlangsung di Tanah Air. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah segera melakukan terobosan, khususnya dari sisi regulasi.

Pakar kebijakan kehutanan Sudarsono Soedomo menilai sampai saat ini dampak kebijakan terhadap hutan adat tidak jelas. "Kebijakan pemerintah justru saling bertolak belakang."

Dalam webinar Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, Kamis (24/9), dosen Institut Pertanian Bogor itu menambahkan ada kebijakan pemerintah yang menghargai masyarakat adat, tetapi ada juga kebijakan yang secara arogan mempersulit mereka.

Di antaranya keberadaan masyarakat adat yang diabaikan dalam proses penunjukan kawasan hutan. "Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak pernah dilaksanakan dengan benar untuk hampir seluruh wilayah di Luar Pulau Jawa. Padahal, tidak ada masyarakat adat yang ingin berkonflik dengan orang lain, termasuk pengembang sawit, karena masyarakat adat juga bisa menjadi pengembang industri sawit," lanjut Sudarsono.

Setali tiga uang, pengamat kehutanan Sadino juga menilai bahwa prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat. "Aturan itu membebani masyarakat adat yang belum terdaftar."

Syarat itu mulai adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hingga hukum. "Pemerintah membuat regulasi untuk mengharmoniskan banyaknya regulasi. Namun, hingga kini belum sampai ke titik harmonis sehingga terpencar-pencar di beberapa kementerian," ujar Sadino.

Dalam putusn itu, pemerintah harus melindungi hak masyarakat adat. Bentuknya bisa berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. "Untuk industri sawit baik perusahaan atau petani sawit sepanjang ada basisnya tidak perlu khwatir," tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik antara masyarakat hutan adat dan Badan Registrasi Wilayah Adat. "Untuk itu perlu ada kolaborasi antara Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang." (Iam/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya