Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KONFLIK antara industri perkebunan dan masyarakat hutan adat sudah lama berlangsung di Tanah Air. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah segera melakukan terobosan, khususnya dari sisi regulasi.
Pakar kebijakan kehutanan Sudarsono Soedomo menilai sampai saat ini dampak kebijakan terhadap hutan adat tidak jelas. "Kebijakan pemerintah justru saling bertolak belakang."
Dalam webinar Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, Kamis (24/9), dosen Institut Pertanian Bogor itu menambahkan ada kebijakan pemerintah yang menghargai masyarakat adat, tetapi ada juga kebijakan yang secara arogan mempersulit mereka.
Di antaranya keberadaan masyarakat adat yang diabaikan dalam proses penunjukan kawasan hutan. "Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak pernah dilaksanakan dengan benar untuk hampir seluruh wilayah di Luar Pulau Jawa. Padahal, tidak ada masyarakat adat yang ingin berkonflik dengan orang lain, termasuk pengembang sawit, karena masyarakat adat juga bisa menjadi pengembang industri sawit," lanjut Sudarsono.
Setali tiga uang, pengamat kehutanan Sadino juga menilai bahwa prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat. "Aturan itu membebani masyarakat adat yang belum terdaftar."
Syarat itu mulai adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hingga hukum. "Pemerintah membuat regulasi untuk mengharmoniskan banyaknya regulasi. Namun, hingga kini belum sampai ke titik harmonis sehingga terpencar-pencar di beberapa kementerian," ujar Sadino.
Dalam putusn itu, pemerintah harus melindungi hak masyarakat adat. Bentuknya bisa berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. "Untuk industri sawit baik perusahaan atau petani sawit sepanjang ada basisnya tidak perlu khwatir," tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik antara masyarakat hutan adat dan Badan Registrasi Wilayah Adat. "Untuk itu perlu ada kolaborasi antara Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang." (Iam/N-2)
Aktivis lingkungan melakukan aksi damai menolak ekspansi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
KEBERADAAN Hutan Adat Mukim yang dikelola oleh Perangkat Mukim menjadi benteng sangat kokoh untuk menyelamatkan kelestarian dan ekosistem hutan rimba di Provinsi Aceh.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved