Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KONFLIK antara industri perkebunan dan masyarakat hutan adat sudah lama berlangsung di Tanah Air. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah segera melakukan terobosan, khususnya dari sisi regulasi.
Pakar kebijakan kehutanan Sudarsono Soedomo menilai sampai saat ini dampak kebijakan terhadap hutan adat tidak jelas. "Kebijakan pemerintah justru saling bertolak belakang."
Dalam webinar Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, Kamis (24/9), dosen Institut Pertanian Bogor itu menambahkan ada kebijakan pemerintah yang menghargai masyarakat adat, tetapi ada juga kebijakan yang secara arogan mempersulit mereka.
Di antaranya keberadaan masyarakat adat yang diabaikan dalam proses penunjukan kawasan hutan. "Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak pernah dilaksanakan dengan benar untuk hampir seluruh wilayah di Luar Pulau Jawa. Padahal, tidak ada masyarakat adat yang ingin berkonflik dengan orang lain, termasuk pengembang sawit, karena masyarakat adat juga bisa menjadi pengembang industri sawit," lanjut Sudarsono.
Setali tiga uang, pengamat kehutanan Sadino juga menilai bahwa prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat. "Aturan itu membebani masyarakat adat yang belum terdaftar."
Syarat itu mulai adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hingga hukum. "Pemerintah membuat regulasi untuk mengharmoniskan banyaknya regulasi. Namun, hingga kini belum sampai ke titik harmonis sehingga terpencar-pencar di beberapa kementerian," ujar Sadino.
Dalam putusn itu, pemerintah harus melindungi hak masyarakat adat. Bentuknya bisa berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. "Untuk industri sawit baik perusahaan atau petani sawit sepanjang ada basisnya tidak perlu khwatir," tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik antara masyarakat hutan adat dan Badan Registrasi Wilayah Adat. "Untuk itu perlu ada kolaborasi antara Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang." (Iam/N-2)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved