Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Demonstran Desak Bawaslu Halsel Usut Ijazah Palsu Calon Bupati

Hijrah Ibrahim
22/9/2020 07:59
Demonstran Desak Bawaslu Halsel Usut Ijazah Palsu Calon Bupati
Ratusan pendukung Bahrain Kasuba terlibat bentrok dengan polisi saat melakukan demonstrasi di kantor Bawaslu Halmahera Selatan.(MI/Hijrah Ibrahim)

RATUSAN demonstran mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memproses laporan dugaan ijazah palsu salah satu Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Ratusan demonstran yang merupakan pendukung Bahrain Kasuba, petahana Bupati Halmahera Selatan, merusak pagar kantor Bawaslu dan terlibat bentrok dengan Kepolisian, Senin (21/9) sore.

Kericuhan ratusan massa pendukung Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji itu dengan polisi karena Ketua Bawaslu Kahar Yasim tidak mau menemui para demonstran.

Baca juga: Bupati Klaten Harap Pilkada tidak Munculkan Klaster Baru Covid-19

Akibatnya, para demonstran tersulut emosi dan merusak pagar Bawaslu dan menerobos masuk ke dalam kantor Bawaslu, Beruntung aparat kepolisian yang melakukan pengamanan bisa menghalau massa.

Koordinator Aksi Pendukung Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji, Ridwan Toara, dalam orasinya meminta Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar memproses dugaan ijazah palsu Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang digunakan sebagai syarat calon.

"Ijazah SMA Usman Sidik yang digunakan sebagai salah satu dokumen syarat calon ke Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan diduga palsu karena melakukan rekayasa," ungkap Ridwan Toara

Namun, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim saat diwawancarai usai aksi demonstrasi itu mengatakan proses hukum dugaan ijzasah palsu itu bukan kewenangan gakumdu tetapi masuk pidana umum.

Karenanya, dia mempersilahkan demonstran untuk melaporkan hal itu kepada polisi.

"Bawaslu atau Gakumdu tidak punya kewenangan memproses dugaan ijazah palsu bakal calon bupati Usman Sidik. Yang mempunyai kewenangan itu
adalah kepolisian karena ini masuk pidana umum," ujar Kahar kepada wartawan

Selain itu, lanjut Kahar, terkait pengerusakan pagar kantor Bawaslu, pihaknya akan nelaporkan ke kepolisian agar diusut tuntas karena menyangkut dengan fasilitas negara.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikhwanto mengatakan akan mengambil tindakan dengan memproses massa aksi yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor Bawaslu.

"Kita akan ambil tindakan tegas agar pengunjuk rasa tahu mana batas batas yang diberikan hak oleh Undang-Undang dan mana yang sudah melampaui batas. Ini dilakukan untuk menegakan keamanan, ketertiban selama proses Pilkada berjalan," tegas Kapolda Irjen Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (21/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya