Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Forkopimda Jatim Launching Tim Pemburu Pelanggar Prokes

Heri Susetyo
16/9/2020 20:24
Forkopimda Jatim Launching Tim Pemburu Pelanggar Prokes
Forkopimda Jawa Timur melaunching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/9).(MI/Heri Susetyo)

FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melaunching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/9).

Kegiatan di Gedung Negara Grahadi ini dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. Sejumlah elemen masyarakat juga hadir seperti organisasi masyarakat dan suporter sepak bola.

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang dibentuk ini akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya. Mereka akan menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tujuannya untuk untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dan membuat pelanggar protokol kesehatan jera.

Tim ini dibentuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perda itu tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Penegakan perda itu salah satunya dilakukan dengan operasi yustisi.

Kapolda Jatim mengatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi covid-19. Tim yang baru dibentuk ini akan diterjunkan saat dilakukan operasi yustisi.

"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah," kata Kapolda.

Operasi yustisi yang digelar melibatkan anggota gabungan TNI, Polri, Satpol PP Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Jumlah petugas yang diterjunkan akan disesuaikan Polres jajaran setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, petugas sudah memberi pada 3.624 warga. Teguran lisan sebanyak 2.738, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif terkait badan usaha 538 kali. Jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp21.143.000 dan penyitaan KTP ada 190 kali.

"Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker," kata Trunoyudo.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan, saat ini sudah saatnya dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurut Khofifah, selama massa pandemi covid-19, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota sudah cukup memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Maka hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Khofifah.

Khofifah meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, bila tidak ingin ditindak petugas. Protokol kesehatan harus diterapkan karena covid-19 masih ada di tengah masyarakat. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya