Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEBAGIAN besar masyarakat masih menganggap sepele serangan mematikan virus korona sehingga tindakan sanksi harus diberlakukan. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) tidak memakai masker dan bergerombol menjadi sasaran utama.
Pelanggar terbanyak yang terjaring tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur, Jabar, merupakan kaum milenial. “Mungkin karena cukup tinggi aktivitas mereka,” kata Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Senin (14/9).
Jumlah pelanggar setiap hari bervariatif pada kisaran 70-200 orang. Mereka merupakan pejalan kaki dan pengendara, pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai, kafe, dan sejenisnya.
Polda Sumatra Barat beserta jajaran sejak kemarin menggelar Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protkes.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyatakan Operasi Yustisi semakin masif dan merata di seluruh wilayah Sumbar.
Selain itu, pihaknya dalam tujuh hari ke depan juga menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan pekan lalu. “Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur, dan selebaran kepada warga tentang pendisiplinan protokol kesehatan, serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.
Polres Kota Palembang tak kalah intensif menggencarkan razia masker dalam upaya menekan jumlah korban yang kini sudah mencapai 2.778 kasus positif, pasien sembuh 2.123, dan 164 orang meninggal dunia. Ratusan pelanggar terjaring dan diberikan sanksi menyampaikan pernyataan permintaan maaf di depan umum.
Menjadi-jadi
Sekalipun sudah banyak yang menjalani hukuman bersih-bersih kali di Surakarta, Jateng, karena tidak memakai masker, ternyata jumlah pelanggar semakin menjadi-jadi.
Operasi Yustisi protkes di kawasan protokol Jalan Slamet Riyadi dan kawasan Ngarsopuro, Jl Gatot Subroto, kemarin, menjaring ratusan orang. “Ya, jika dibandingkan dengan Operasi Yustisi di Plaza Manahan, pekan lalu, jumlah warga yang terjaring hari ini (Senin, 14/9) lebih banyak. Ada 121 yang tidak bermasker, baik pemotor maupun pengendara mobil,” ungkap Sekretaris Satpol PP Pemkot Surakarta Didik Anggono.
Sejak awal September sudah 25.669 warga di berbagai daerah di Jateng terjaring penegakan hukum pelanggaran protkes. Mulai Oktober digelar lagi 175 razia di 35 kabupaten/kota.
Tim Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Tuban, Jatim, tidak hanya merazia pelanggar masker di jalan-jalan protokol, tetapi juga ke sejumlah objek wisata pantai.
Pengunjung luar Kabupaten Tuban yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda di tempat sebesar Rp100 ribu, sedangkan wisatawan lokal dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk dibina dan sanksi denda.
Pemkot Makasar juga mulai menggelar Operasi Yustisi dengan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta bagi perseorangan dan pelaku usaha. Sementara itu, aparat Provinsi NTT/kabupaten/kota masih menunggu perda penegakan disiplin protkes untuk merazia pelanggar masker. (YH/DW/WJ/AS/YK/PO/DG/RF/ SS/N-1)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved