Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lagi, 102 Pelanggar Prokes Dihukum Berdoa di Makam Covid-19

Heri Susetyo
06/9/2020 07:43
Lagi, 102 Pelanggar Prokes Dihukum Berdoa di Makam Covid-19
Pelanggar prokes yang dihukum berdoa di makam korban covid-19.(MI/Heri Susetyo)

SEBANYAK 102 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring razia petugas gabungan dan dihukum berdoa di pemakaman covid-19 Delta Praloyo Kabupaten Sidoarjo, Sabtu malam (5/9). Di antara mereka ada delapan perempuan. 

Para pelanggar prokes ini sebelumnya terjaring razia petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Saat Sabtu malam kawasan ini memang biasa ramai menjadi tempat nongkrong warga terutama anak muda. Namun meski begitu di antara yang terjaring razia ada yang sudah paroh baya. 

Mereka terjaring razia karena tak mengenakan masker. Ada beberapa orang sebenarnya membawa masker tapi tak dikenakan saat mereka nongkrong. Selain itu mereka tidak memperhatikan physical distancing.

Para pelanggar prokes ini disuruh mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan". Selanjutnya mereka dinaikkan truk dibawa ke makam covid Delta Praloyo Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. 

Sesampainya di Delta Praloyo mereka diberi tauziah Gus Peyek yang sengaja didatangkan ke sana. Gus Peyek mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk sayang aparat keamanan kepada masyarakat. Artinya ada kepedulian aparat kepada masyarakat yang melanggar prokes karena bisa tertular covid-19.

"Apakah di antara kalian ada yang sudah siap menempati itu (dimakamkan-red)," kata ustad yang memiliki nama Yoyok tersebut. 

Setelah mendapatkan wejangan, mereka satu persatu disuruh mendekat pemakaman. Masing-masing menghadap ke satu makam korban covid-19. Di makam tersebut para pelanggar prokes ini berdoa bersama dipimpin Ustad M Sodikin. 

Wakapolresta Sidoarjo AKB Deny Agung mengaku prihatin masih banyak warga yang tidak taat prokes. Padahal kesadaran prokes ini penting untuk memutus penyebaran covid-19.

"Kegiatan ini merupakan penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Deny. 

Deny juga mengingatkan, aturan jam malam di Sidoarjo masih diberlakukan. Artinya sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, masyarakat seharusnya menghentikan aktivitas di luar rumah. Belum bisa ditentukan kapan aturan jam malam dicabut, karena Sidoarjo masih zona merah. 

Hingga Sabtu sore, data penderita positif covid-19 di Sidoarjo mencapai 5.374 orang dan 350 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara angka kesembuhan sebanyak 4.152 orang. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya