Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SUB Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah yang kerap beraksi di wilayah Jawa Timur. Komplotan ini pula yang berani mengubah nomor rangka dan mesin motor curian, sebelum dijual lagi ke pihak lain.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Salah satunya seorang penadah motor hasil kejahatan. Tiga orang tersangka yang dibekuk semuanya warga Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Shifa Kurnia,37, warga Desa Krajan Kecamatan Rembang, Yomo,52, warga Dusun Ngawen Desa Pare Rejo Kecamatan Purwodadi dan Khotib,50, warga Krajan Desa Pajaran Kecamatan Rembang.
Dalam aksinya ketiga orang tersangka ini mempunyai peran masing masing, tersangka Shifa Kurnia dan Khotib berperan sebagai pemetik sepeda motor curian. Sementara Yono sebagai penadah dan pemalsu nomor rangka dan mesin sepeda motor hasil curian.
Penangkapan tiga tersangka curanmor ini setelah ada tiga laporan kepolisian pada 26 Mei, 30 Juni dan 24 Juli 2020. Laporan itu berupa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.
"Penangkapan tiga tersangka ini adanya laporan kepolisian pada tiga bulan berbeda pasa tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis tiga tersangka curanmor, Jumat siang (4/9).
Komplotan penjahat ini disebut Truno terbilang unik. Sebab para tersangka atau pemantik komplotan ini menunggu pesanan dari penadah.
"Karena yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase ataupun mengubah nomor rangka dengan nomor mesin," kata Trunoyudo.
Pengungkapan pelaku curanmor dan pemalsuan nomor mesin dan rangka sepeda motor ini berawal dari informasi masyarakat. Pelapor mengatakan membeli motor dari tersangka Yono sebagai pemilik kendaraan honda Vario yang dibelinya. Tersangka Yono menjual tanpa kelengkapan BPKB asli, kemudian mengubah nomor mesin dan rangka dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB palsu.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau persengkongkolan jahat atau penadah. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved