Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Jaga Kuota Solar Di Sumbar, Nopol Pengguna Solar Subsidi Dicatat

Insi Nantika Jelita
03/9/2020 21:30
Jaga Kuota Solar Di Sumbar, Nopol Pengguna Solar Subsidi Dicatat
Petugas SPBU memasang pengumuman ketersediaan solar bersubsidi habis(Antara/Iggoy El Fitra)

BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan ketentuan mencatat nomor polisi (nopol) atau pelat kendaraan pengguna solar subsidi oleh petugas SPBU. Hal itu dilakukan di Sumatera Barat (Sumbar) agar kuota solar subsidi tidak jebol.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.

“Sebanyak 75 SPBU yang sudah terdigitalisasi, akan melakukan input rekap langsung pengisian Solar sesuai yang ditetapkan BPH Migas," ungkap Unit Manager Communication, Relation, & CSR MOR Roby Hervindo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/9).

Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi 2020 telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan Nomor 03 tahun 2019. Roby mengatakan, Jumlah kebutuhan kuota Solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran Solar subsidi di Sumatera Barat terus melebihi kuota.

Baca juga : Sejarawan: Puan Harus Belajar Sejarah Sumatra Barat

Roby menyebut pada 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter. Pun di tahun 2019, realisasinya melewati kuota sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen, dibanding kuota 436 juta liter

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi Solar subsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter perkendaraan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/hari/kendaraan.

"Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan di seluruh SPBU Sumbar. Sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nopol, di beberapa SPBU terjadi antrian. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Roby. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya