19 Warga Ternate Terjaring di Hari Pertama Operasi Masker

Hijrah Ibrahim
02/9/2020 06:09
19 Warga Ternate Terjaring di Hari Pertama Operasi Masker
Petugas melakukan razia masker kepada masyarakat dan pengendara di depan pasar tradisional Higienis Ternate.(MI/Hijrah Ibrahim)

SEBANYAK 19 warga terjaring operasi masker di hari pertama penerapan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus atau Covid-19.

Ketua Pengendalian dan operasi percepatan penanganan covid-19 Kota Ternate Arif Gani kepada wartawan mengatakan warga yang melanggar perwali itu harus membayar denda masing-masing Rp50 ribu.

"Razia hari pertama dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Pegawai Peyidik Negeri Sipil (PPNS), dan BP2RD di lokasi Pasar Higienis dan Lapangan salero. Dari hasil razia disiplin masker itu, petugas menemukan 19 orang tidak menggunakan masker dan langsung ditindak sesuai Peraturan yaitu membayar denda sehingga total denda yang didapat pada hari pertama sebesar Rp950 ribu," ungkap Arif, Selasa (1/9) malam

Baca juga: Bandel, 1.380 Penduduk Wonosobo tidak Bermasker Dijaring Operasi

Menurut Arif, ke-19 pelanggar yang terkena razia itu merupakan pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua di wilayah Pasar Higienis dan Lapangan Salero.

"Tujuh pelanggar kami dapat di Pasar Higienis dan 12 sisanya di Lapangan Salero," kata Arif

Arif menambahkan, hari ini, Rabu (2/9) tim akan melakukan razia di tempat usaha. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, pelaku usaha akan didenda sebesar Rp250 ribu.

"Jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, kita langsung kenakan denda, karena sudah lama disampaikan ke mereka," ujar Arif.

Meski ada yang masih kedapatan melanggar tidak menggunakan masker, Arif mengaku bangga kepada masyarakat Kota Ternate karena sebagian besar sudah sadar akan bahaya covid-19 dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami bangga dengan masyarakat yang sudah punya kesadaran menjalankan kedisiplinan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah," tegasnya

Sementara itu, hasil denda langsung dimasukan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya