Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Banyumas Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

Lilik Darmawan
01/9/2020 17:25
Pemkab Banyumas Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 mulai 1-30 September 2020. Perpanjangan
dilakukan setelah melalui kajian dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas serta tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan perpanjangan tanggap darurat ini karena penyebaran dan penularan Covid-19 di Banyumas belum  terkendali. "Saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas mengenai perpanjangan tanggap darurat hingga akhir September mendatang," kata Bupati, Selasa (1/9).

Dalam SK Bupati itu disebutkan bahwa selama masa tanggap darurat, ada pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Hal itu telah datur dalam Perbub Nomor 45 tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan  Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas. Intinya, adalah masyarakat tetap harus taat, menjaga agar tidak terjadi kerumunan, serta menjaga jarak sosial.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan bahwa dengan perpanjangan tanggap darurat tersebut, maka  pelaksanaan kebijakan seperti sebelumnya. "Akan ada pembatasan kegiatan, hal itu dilaksanakan untuk pencegahan terhadap merebaknya Covid-19," ujarnya.

Sementara Kepala Dinkes Banyumas Sadiyanto mengatakan bahwa pihaknya  juga masih akan terus melakukan tes swabkepada kelompok masyarakat yang rentan serta pendisiplinan warga agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Hingga Selasa (1/9), jumlah positif Covid-19 di Banyumas mencapai 310 kasus, 265 dinyatakan sembuh, tujuh meninggal dunia dan masih ada 38 yang dirawat. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya