Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bondowoso menangkap dua warga Jember yang tengah nyabu di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (28/8).
Pada saat ditangkap, bukan hanya sabu seberat 0,2 gram yang ditemukan petugas. Polisi juga menemukan 11ribu butir pil warna putih logo Y.
Kapolres Bondowoso, AKB Erick Frendriz, saat konfrensi pers, Selasa (1/9), menuturkan tersangka FY, 36, warga Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dan AR, 34, warga Kecamatan Mayang, disinyalir kerap memasok narkoba ke Bondowoso.
"Ini merupakan pemain lama. Jadi kami mensinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman, atau menggunakan narkotika di Bondowoso," urai perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatserse Narkoba Polres Jakarta Barat ini.
Erick mengungkapkan pihaknya masih memburu pemilik rumah di Desa Pakuniran, yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun terkait kepemilikan belasan ribu pil berbahaya itu, disebutkan tak diakui oleh ke dua pelaku itu.
"Pil ini karena ditemukan di sekitarnya. Kedua tersangka tidak mengakui bahwa itu milik mereka. Sehingga kami akan melakukan penangkapan lagi. Namun dari unsur menguasai masuk,"ujarnya.
Erick mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kepemilikan belasan ribu pil yang disebutnya seringkali diedarkan pada anak remaja sebagai pengganti ekstasi.
Akibat perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved