Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia ke Madura

Heri Susetyo
31/8/2020 18:59
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia ke Madura
Pengungkapan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Madura(MI/Heri Susetyo)

APARAT Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram dari Malaysia ke Pulau Madura.

Barang haram sabu itu disita petugas dari dua tersangka, Lutfi,19, dan Hobib,22, keduanya warga Desa Mandeman Loak Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang Madura. Sementara pemilik sabu yakni Subeh, kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sabu tersebut dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi jalur laut dalam salah satu kontainer dengan barang lainnya. Modus operandi pelaku adalah dengan membungkus sabu secara rapi dalam kardus milo. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar tidak curiga dengan sabu seberat 6,548 kilogram tersebut.

Namun upaya penyelundupan itu tetap dicurigai pihak bea cukai yang kemudian menginformasikan ke Polres Tanjung Perak. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan adanya  paket mencurigakan tersebut.

Ternyata barang tersebut tujuannya ke Desa Mandeman Loak Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang. Polisi yang melacak pergerakan barang kiriman tersebut kemudian  menunggu pihak yang akan mengambilnya.

Dan benar, kemudian muncul dua orang yang datang mengambil paket tersebut. Pada saat itu aparat Polres Tanjung Perak kemudian segera menangkap kedua pelaku. Dan ketika paket tersebut dibuka isinya sabu 6,5 kg.

"Jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik, meraka membungkus sabu itu dengan bungkus milo. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," kata Trunoyudo, Senin (31/8).

Dengan pengungkapan ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya