Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Bandung Pertahankan Kepemilikan Asetnya

RO/Micom
30/8/2020 07:55
Pemkot Bandung Pertahankan Kepemilikan Asetnya
Ilustrasi(Istimewa)

PEMERINTAH Kota Bandung sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam  kasus dugaan pemalsuan verponding atas lahan di Kiara Condong.

Dalam keterangan  kepada wartawan Sabtu (29/08), Kepala Bagian  Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting, agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. 

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.

Selasa, 25 Agustus lalu, PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020.

Kasus dugaan pemalsuan verponding ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim, 71, dan Ari MS Hidayat Faber, 52.

Jaksa penuntut umum Windhu Swondy mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1)  KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisi di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiara Condong yang diklaim milik Pemkot Bandung.

Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020.

Terkait penahanan, kuasa terdakwa Ari,  Egi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan.  

Dalam kasus pidana ini, Pemkot merupakan salah satu saksi. Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat. 

Menurut Bambang Suhari apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5/ Kel Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6/ Kel Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung. Bisa jadi Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 M2.

Pengamanan aset ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung.

Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa, 1 September 2020 di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya