Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATUAN Reserse Narkoba Polres Sampang, diback up Ditreskoba Polda Jatim, akhirnya berhasil membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang ditangkap ini adalah yang sempat ramai diberitakan di media sosial, saat upaya penangkapan di sebuah pondok pesantren.
Tersangka ini adalah Mat Tahom Bin Mat Hasan,33, warga Dusun Durbugan Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura. Dia dibekuk di dalam sebuah tempat ibadah di Dusun Bejegung Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, sudah dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu. Hanya tiga hari, polisi akhirnya bisa menangkap tersangka pengedar sabu pada 27 Agustus 2020.
Tersangka dalam melakukan jual beli narkoba melibatkan salah satu santri yang ada di ponpes. Namun dari hasil penyelidikan, anggota akhirnya bisa membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu. Namun petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (28/8).
Dari penangkapan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening terdapat kristal putih sabu seberat 2,54 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah sobekan plastik warna putih, satu lembar kertas bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 10 ribu dan satu unit handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu beredarnya berita tentang adanya rekayasa polisi yang memanfaatkan dan menjebak santri. Berita itu tidak benar adanya dan sudah terbantahkan dengan ditangkapnya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved