Anggran Belanja Tidak Terduga Padang Melejit Jadi Rp172 Miliar

Yose Hendra
24/8/2020 14:35
Anggran Belanja Tidak Terduga Padang Melejit Jadi Rp172 Miliar
Ilustrasi APBD(dok.mi)

ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2020 dari alokasi belanja tidak terduga mengalami lonjakan fantastis. Semula hanya dialokasikan  Rp4 miliar, meningkat menjadi Rp172 miliar lebih.

Anggaran tersebut berasal dari penyesuaian/pengurangan pendapatan daerah dan refokusing anggaran belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung SKPD.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020, di aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (24/8).

Prioritas anggaran belanja daerah dari belanja tidak terduga ini, jelas dia, dialokasikan untuk pembiayaan penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan penyediaan jaminan sosial masyarakat berupa bantuan sosial tunai akibat pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, telah mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sekitar 25 persen dari target tahun 2020. Oleh sebab itu kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kembali penghasilan daerah," ungkap Amasrul.

Melalui pengalokasian anggaran ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pola hidup baru (New Normal) dalam sektor pendidikan, perdagangan, pelayanan pemerintah, fasilitas umum, pariwisata dan tempat ibadah, mengoptimalkan layanan kesehatan, pelayanan publik dan percepatan pemulihan ekonomi di Kota Padang.

"Disamping itu juga dapat memberikan dukungan bagi pelaku UMKM, peningkatan lapangan pekerjaan pasca Covid-19 dan memberikan fasilitas serta kemudahan berusaha dan stimulus investasi bagi stakholder terkait," harap Amasrul.

Sementara itu, terkait Sosialisasi Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Padang  Tahun Anggaran 2020 ini, Kepala BPKAD Budi Payan dalam laporannya  mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Padang, Ranperda tersebut terlebih dahulu mesti disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat  dalam pelaksanaan APBD.

"Sosialisasi ini bersifat untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun anggaran direncanakan. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud. Tujuannya, sebagai upaya meningkatkan good governance dan clean government," paparnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya