Bendera Merah-Putih Sepanjang 1 Km Dibentangkan di Pantai Youtefa

Thomas Harming Suwarta
16/8/2020 21:47
Bendera Merah-Putih Sepanjang 1 Km Dibentangkan di Pantai Youtefa
Bendera Merah-Purtih sepanjang 1 Km dibentangkan di Pantai Youtefa, Jayapura, Papua(Dok. Pribadi)

MEMPERINGATI HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemuda Panca Marga Provinsi Papua menggelar aksi pembentangan bendera merah putih sepanjang 1 kilometer di bibir pantai Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Di atas bentangan pantai ini jugal ah letak jembatan Holtekamp atau juga dikenal dengan sebutan jembatan merah yang dibangun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kegiatan ini kami lakukan dengan kesadaran penuh untuk memberi pesan baik pada seluruh masyarakat Papua, maupun pada bangsa Indonesia dan juga dunia internasional bahwa Papua tetap tegak bersama NKRI, tegak bersama merah putih," kata Ketua PPM Papua Boy Markus Dawir dalam keterangan yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (16/8).

Anggota DPR Provinsi Papua tersebut menegaskan, acara tersebut melibatkan ratusan relawan merah putih yang bersama-sama menopang tetap berkibarnya bendera merah putih di tanah Papua.

Kata Boy, komitmen pada NKRI bagi Papua saat ini sangat penting dan relevan di tengah banyak dinamika di tanah Papua yang saat ini tidak sejalan dengan semangat NKRI.

"Memang ini kita anggap ada sedikit dinamika dengan ada riak-riak kecil soal referendum, politisasi soal Otsus dan banyak isu lain yang coba dimainkan di Papua. Kita memang tetap perlu waspada meski juga kita perlu ajak kawan-kawan yang selama ini berseberangan dengan semangat NKRI untuk duduk bersama," lanjut Boy.

Ditegaskan dia bahwa masalah Papua harus diselesaikan dengan bijak oleh pemerintah pusat. Dia ambil contoh soal Otonomi Khusus (Otsus) yang saat ini jadi polemik karena akan berakhir pada 2021 mendatang.

Baca juga : Tahun ini, Lomba Panjat Pinang di Bengkulu Dilarang

"Artinya semua harus dievaluasi secara matang. Otsus adalah hak kekhususan untuk Papua yang ini harus serius dirumuskan. Bukan hanya dirumuskan tetapi juga diimplementasikan secara konsisten," tegas Boy.

Selama ini Otsus dianggap masyarakat hanya soal uang untuk Papua padahal bukan itu saja tetapi aspek lain yang justru tidak dilaksanakan.

"Ada soal politik, ekonomi, budaya yang jika konsisten dijalankan akan bisa mempercepat pembangunan di Papua," tukas Boy.

Dia ambil contoh soal dana Otsus 2% dari DAU Nasional yang akan berakhir setelah 20 tahun sesuai ketentuan pasal 34 UU 21 Tahun 2001 dan sudah diajukan oleh Pemerintah ke DPR RI dan telah masuk Prolegnas 2020 untuk direvisi.

"Bagi Pemerintah dan Rakyat Papua, bukan hanya yang direvisi pasal 34 saja tetapi pasal yang lain juga sesuai keinginan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain melakukan revisi pasal-pasal tersebut, perlu juga dilakukan evaluasi menyeluruh terkait pemberlakuan UU No. 21 Tahun 2001 diseluruh Tanah Papua," pungkas Boy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya