Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Kepolisian Resort Tanjungjabung Barat, Jambi, bergerak cepat untuk menuntaskan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut oleh Sam, 59, terhadap istrinya (almarhumah Baiyah), pada Minggu (2/8).
Setelah pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan reka ulang kejadian pada Rabu (12/8) dan akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa dari pelaku.
"Walaupun selama pemeriksaan terlihat sehat, untuk memastikannya kita akan koordinasikan dengan tim psikolog," kata Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro, Kamis (13/8).
Kasus pembunuhan yang dilatari masalah sepele itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lorong Kenanga 5, RT 24, Kelurahan Tungkal Ilir, Kota Kualatungkal (ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Barat).
Kepada penyidik, pelaku Sam mengakui memukuli kepala istrinya usai permintaannya ditolak. Sam meminta uang Rp20 ribu kepada istrinya, namun tak diberi dan malah disepak oleh sang istri.
"Kalau ditolak dan dikasari dengan mulut saja, mungkin saya tahan. Sudah biasa bagi saya. Namun saat saya disepak pakai kaki, saya tidak bisa menerimanya. Saya langsung ambil kayu dekat tempat duduk dan memukulnya berulang-kali," kata Sam yang sehabis memukuli istrinya keluar dari rumah lalu melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat.
Baca juga: Pandemi, 2.038 Istri di Brebes Gugat Cerai
Sementara itu, Baiyah, ibu tiga anak yang dinikahi pelaku sejak tahun 1992, mengalami pendarahan hebat di kepala bagian belakang dan mengembuskan nafas saat dalam perjalanan ke RS Daud Arif Kuala Tungkal.
Menurut warga setempat, korban dikenal baik dan selama ini membanting tulang bekerja membiayai hidup ketiga anaknya dan menutupi biaya sewa rumah.
"Korban orangnya baik. Dia banting tulang sendirian untuk mencari biaya hidup bersama anknya. Suaminya jarang pulang. Paling satu bulan satu kali. Itu pun paling lama bertahan tinggal satu sampai dua hari," ungkap seorang warga dekat rumah korban.
Atas perbuatan pelaku, Kapolres AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku diancam pasal pelanggaran UU-KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved