Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 342.000 pekerja di Sumatra Selatan bakal mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Hal itu didapat usai BPJamsostek sudah melakukan pendataan terkait para pekerja yang terdaftar menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, mengatakan saat ini pihaknya telah merampungkan pendataan pekerja yang terdaftar menerima gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. "Untuk di Sumsel sendiri totalnya ada sekitar 342 ribu pekerja penerima upah dibawah Rp 5 juta yang aktif hingga 30 Juni 2020," katanya, Rabu (12/8).
Arief mengatakan, dari jumlah itu sekitar 100 ribu pekerja yang saat ini sudah dirampungkan data rekeningnya dan diteruskan kepada Pemerintah Pusat. Sementara sisanya masih dalam proses pendataan rekening.
"Mereka yang masuk dalam program ini merupakan pekerja penerima upah dan berasal sari berbagai sektor. Seperti perkebunan, honorer, dan instansi swasta lainnya," katanya.
Meski begitu, kata dia, BPJamsostek pada prinsipnya hanya sebagai pemberi data, bukan sebagai penyalur maupun penentu pekerja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
"Data yang kita sampaikan nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker," katanya. Adapun subsidi gaji yang akan diterima yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan terhitung mulai September 2020. Penyalurannya akan dilakukan per dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.
Sementara itu untuk wilayah Sumbagsel, dari total 1,9 juta pekerja yang terdaftar aktif di BPJamsostek di wilayah Sumbagsel yang meliputi Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Babel, terdapat 893.778 yang tercatat sebagai pekerja penerima upah. "Dari jumlah itu total yang sudah didata rekeningnya sebanyak 228 ribu pekerja," katanya.
Arief menjelaskan peserta penerima subsidi gaji dari pemerintah itu bekerja di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, honorer hingga instansi swasta lainnya. BP Jamsostek, kata dia, hanya bertugas sebagai pemberi data, bukan sebagai penyalur maupun penentu pekerja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut. "Kami berupaya memberikan data yang valid, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh Kemenaker," tutupnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved