Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JANGAN tanya soal sosok Acep Purnama di mata Muhammad Isnur, seorang aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Bupati Kuningan, Jawa Barat, itu dinilainya telah melakukan genosida budaya terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda (Akur) Sunda Wiwitan di Cigugur.
“Genosida budaya sedang terjadi di Kuningan. Mereka berlindung di balik kalimat hukum, padahal mereka yang justru melakukan pelanggaran yang lebih besar lagi,” paparnya dalam konferensi pers daring Koalisi Dukung Akur, kemarin.
Koalisi beranggotakan 112 organisasi dan 18 personal. Di antaranya YLBHI, Forum Bineka Nusantara, Dewan Adat Sunda, Gusdurian Cirebon, Fahmina-Institute Cirebon, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Mereka menyikapi penyegelan tugu dan makam sesepuh Sunda Wiwitan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan, 17 Juli lalu.
Koalisi sepakat menilai Pemkab Kuningan telah mengedepankan soal administratif daripada penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kami sudah menerima pengaduan dan meneliti. Tindakan yang dilakukan Pemkab Kuningan sudah mencederai prinsip HAM, konstitusi,” sambung Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Romo Johannes Hariyanto dari Indonesian Conference on Religion and Peace menyatakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan sudah terjadi sejak zaman Soeharto. “Komunitas mereka sering dikaitkan dengan komunis. Jangan ada lagi pembiaran terhadap penindasan dan ketidakadilan.” (UL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved