Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pembunuhan Warga di Musala di Palembang Terkait Utang Sabu

Henri Siagian
25/7/2020 15:54
Pembunuhan Warga di Musala di Palembang Terkait Utang Sabu
Ilustrasi garis polisi(Antara)

PEMBACOKAN dan penembakan terhadap Muslim, 40, di musala di Kecamatan Ilir II Kota Palembang, Sumatra Selatan, pada 22 Juli bermotif utang narkoba.

"Total tersangka ada empat orang, tapi baru tiga yang kami amankan, satunya lagi masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Palembang, Sabtu (25/7).

Baca juga: Dua Pembunuh Keji di Palembang Divonis Seumur Hidup

Pada Rabu (22/7), Muslim, 40, tewas setelah dibacok dan ditembak bagian kepala saat sedang beristirahat di Musala Abadan Jalan Sultan Agung pukul 11.30 WIB.

Tiga dari empat tersangka tersebut ialah Dani Afradi, 36, Mukroni, 49, dan Retno Herlambang, 21. Mereka adalah warga Kota Palembang. Sedangkan Arfani, 31, masih DPO.

Menurut Hisar Siallagan, pembunuhan itu bermula dari Arfani yang menerima informasi korban mengadang keponakannya untuk menagih utang sabu kakaknya berinisial HK senilai Rp30 juta.

Baca juga: Saksi Pembunuhan Ungkap Disiksa di Sel Polsek, Polda Turun Tangan

Arfani kemudian mengajak Deni, Mukroni, dan Retno untuk mencari korban. Arfani yang membawa celurit berboncengan dengan Mukroni dan Deni yang membawa senjata api revolver berboncengan dengan Retno.

"Ketika melihat korban sedang duduk di musala, mereka langsung turun dan menyerang korban. Korban meninggal karena ada tembakan ke arah kepala," tambahnya.

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu (25/7) di rumah masing-masing berkat informasi dari masyarakat.

"Motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba," jelasnya.

Ia mengimbau agar Arfani menyerahkan diri, sementara ketiga tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya