Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Iuran Jaminan Kepesertaan BP Jamsostek Segera Diringankan

Dwi Apriani
22/7/2020 17:49
Iuran Jaminan Kepesertaan BP Jamsostek Segera Diringankan
Ilustrasi(MI/Dwi Apriani)

BP Jamsostek memastikan relaksasi pembayaran iuran jaminan kepesertaan dapat diberikan dalam waktu dekat untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat meninjau protokol LayananTanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJS Cabang Palembang, kemarin.

‘’Ini [relaksasi] lagi dibahas dan sudah final tinggal menunggu penetapannya saja. Saya pikir keringanan ini nantinya dapat membantu dunia usaha untuk mengatur cashflow mereka,’’katanya.

Agus menerangkan relaksasi tersebut berupa keringanan pembayaran iuran selama 6 bulan.

Kebijakan itu berlaku untuk iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Menurut Agus, memang terjadi penurunan kepesertaan karena banyak perusahaan yang melakukan PHK lantaran bisnisnya terdampak pandemi covid-19.

Dia menambahkan, setelah regulasi keluar maka pihaknya akan segera mensosialisasikannya kepada peserta BP Jamsostek dan diterapkan langsung.

‘’Dunia usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak covid-19, sebab tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa mem-PHK tenaga kerjanya,’’ paparnya.

Tingginya jumlah PHK tersebut, kata dia, turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BP Jamsostek.

Secara nasional, jumlah pengajuan klaim JHT mencapai 1,15 juta kasus per Semester I/2020 atau meningkat 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan nominal mencapai Rp14,35 triliun.

Baca juga : Menhub Ingatkan Stakeholder Penerbangan Utamakan Keselamatan

‘’Bahkan jika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan kasus sebesar 131% dengan nominal hingga Rp3,51 triliun,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Palembang Zain Setyadi mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi kebijakan dari kantor pusat.

‘’Sudah banyak perusahaan yang minta relaksasi iuran, terutama sektor usaha yang paling terdampak, seperti hotel, restoran, mal dan transportasi. Kami berharap setelah beraktivitas, pembayaran yang tertunda itu bisa diselesaikan,’’ paparnya.

Sepanjang tahun 2020 hingga pada tanggal 30 Juni lalu, BP Jamsostek Cabang Palembang telah membayarkan klaim yang diajukan oleh peserta senilai Rp196,6 miliar dari jumlah total klaim sebanyak 17.623 orang.

‘’Paling banyak adalah klaim untuk JHT, yakni 15.845 orang dengan nilai Rp168,932 miliar,’’ katanya.

Sementara sisanya JKK mencapai 787 orang, jaminan kematian 162 orang, dan penisun 496 orang.

Menurut Zain, sebelum adanya Covid-19 rata-rata per hari BPJS Ketenagakerjaan Palembang menerima pengajuan JHT sebanyak 120 kasus.

"Sementara ketika pandemi mulai mempengaruhi ekonomi para pekerja, jumlah pengajuan meningkat rata-rata menjadi 170 JHT per hari,’’ katanya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik