Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Indikasi Curang, Pemilihan Anggota BPD Tana Duen Dibatalkan

Gabriel Langga
17/7/2020 11:51
Indikasi Curang, Pemilihan Anggota BPD Tana Duen Dibatalkan
Warga Tana Duen bertemu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto mengadukan pemilihan anggota BPD Desa Tana Duen tidak sesuai aturan.(MI/Gabriel Langga)

PEMILIHAN anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang digelar Kamis (16/7) nyaris ricuh. Pasalnya, warga menilai proses pemilihan anggota BPD Desa Tana Duen tak sesuai aturan. Untuk itu, sejumlah warga Desa Tana Duen bertemu dengan Bupati Sikka ansiskus Roberto Diogo, Sekda Kabupaten Sikka Wilhelmus Sirilus dan Kadis DPMD Fitrinita Kristiani di rumah jabatan Bupati Sikka, Jumat (17/7).

Usai pertemuan, Sekda Kabupaten Sikka, Wilhelmus Sirilus kepada mediaindonesia.com mengatakan proses pemilihan anggota BPD Tana Duen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan itu dibatalkan.

Dia mengatakan Bupati Sikka telah memerintahkan kepadanya bersama Kadis Pemdes Sikka untuk memfasilitasi dalam rangka menggelar ulang proses pemilihan anggota BPD Tana Duen sesuai dengan mekanisme yang benar.

"Jadi pemilihan yang sudah dilakukan Kamis (16/7) itu dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan. Saya tegaskan lagi bahwa pemilihan anggota BPD Tana Duen kemarin itu dibatalkan," tegas Sirilus.

Perwakilan dari warga Desa Tana Duen yang juga tokoh masyarakat, Amandus Ratason mengatakan proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, melalui keterwakilan. Padahal dalam perda nomor 12 tahun 2015 disebutkan ada dua opsi pemilihan yaitu secara keterwakilan dan pemilihan secara langsung. Namun kata dia, dalam sosialisasi ke masyarakat, panitia penyelenggara tidak memberikan perda yang mengatur mekanisme pemilihan anggota BPD kepada masyarakat untuk dipelajari.

"Kita sayangkan itu, dalam sosialisasi panitia penyelenggara kepada masyarakat bahwa proses pemilihan anggota BPD itu hanya ada satu opsi yaitu pemilihan keterwakilan. Setelah pemilihan, baru panitia penyelenggara berikan kami perda. Saat kita pelajari perdanya, ternyata ada dua opsi yang ditawarkan. Ini yang membuat kami kecewa. Padahal masyarakat ingin proses pemilihan secara langsung. Kami sempat menolak dan membuat keributan. Tetapi mereka tetap melanjutkan proses pemilihan secara keterwakilan," papar Amandus

Disebutkan Amandus sebelum proses pemilihan berlangsung, mereka telah menemui Camat Kangae, Akulinus meminta agar pemilihan anggota BPD Desa Tana Duen dilakukan secara langsung. Mereka khawatir dan menduga adanya permainan pihak panitia untuk meloloskan beberapa calon anggota menjadi anggota BPD Desa Tana Duen.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak camat. Camat menyampaikan kepada kita akan melakukan proses pemilihan. Tetapi nyatanya, kemarin itu proses pemilihan secara keterwakilan," terang Amandus.

baca juga: Pemkot Solo Tingkatkan Patroli Bubarkan Kerumunan

Amandus menyampaikan, proses pemilihan anggota BPD Tana Duen dilakukan dengan kecurangan. Protes itu akhirnya diterima dan proses pemilihan ulang anggota BPD Tana Duen akan diulang dalam waktu dekat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya