Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Emil Tegaskan belum akan Buka Sekolah dan Bioskop

Bayu Anggoro
13/7/2020 19:42
Emil Tegaskan belum akan Buka Sekolah dan Bioskop
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(MI/Anggoro)

Pengelola sekolah di Jawa Barat diingatkan kembali agar tidak menggelar aktivitas pendidikan tatap muka terutama di kabupaten/kota yang belum termasuk zona hijau. Hal ini seiring masih terus terjadinya penyebaran virus korona (Covid-19) di provinsi yang paling padat penduduknya itu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menegaskan aktivitas pendidikan tatap muka hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota yang sudah masuk zona hijau. Sejauh ini, di provinsi tersebut hanya Sukabumi yang sudah terbebas dari penyebaran virus tersebut.

"Tak boleh ada kegiatan pendidikan yang tatap muka, kecuali di zona hijau," kata Emil usai menggelar rapat koordinasi di Markas Kodam III/Siliwangi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7).

Jika masih tetap dilakukan, Emil menyebut itu sebagai pelanggaran sehingga meminta siapapun yang menemukan untuk melaporkannya. "Saya mohon masyarakat dan media melaporkan kalau ada kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal level daerahnya tidak hijau," ujarnya.

Terlebih, lanjut Emil, sudah jelas terdapat keputusan dari pemerintah pusat yang tetap melarang aktivitas pendidikan tatap muka. "Aturan SKB empat menteri sudah jelas, selama belum level hijau, kegiatan tatap muka tidak boleh," katanya.

Dia pun meminta pihak sekolah untuk menggelar kegiatan pengenalan sekolah dengan secara dalam jaringan (online). "Masa pengenalan sekolah, semua masih dilaksanakan online," katanya.

Selain terhadap aktivitas pendidikan di sekolah, Emil juga menegaskan larangan serupa diberlakukan terhadap tempat hiburan/wisata dalam ruangan. Sebagai contoh, dia menyebut bioskop dan tempat karaoke tidak boleh dibuka mengingat saat ini penyebaran Covid-19 yang masih terjadi.

"Kabupaten/kota belum mengizinkan kegiatan di indoor seperti bioskop, tempat karaoke," ucapnya. Pelarangan ini tetap diberlakukan karena ruangan tertutup itu memiliki potensi yang besar dalam menyebarkan virus korona.

"Hasil kajiannya virus beredar cepat di ruangan indoor yang tak berventilasi. Droplet muter-muter di situ," ujarnya. (BY/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik