Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJUMLAH pemerintah daerah terus menanggulangi pandemi virus korona baru (covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru dengan berupaya memutus penyebarannya melalui tes swab.
Dengan tes swab diharapkan mereka yang terpapar virus dapat segera ditangani agar lekas sembuh. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 setempat antara lain melakukan pemeriksan swab terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan publik. Tes dilakukan di dinas kesehatan (dinkes) setempat, kemarin.
"Hari ini ada sekitar 300 ASN melakukan tes swab tahap dua pada tenaga medis dan dinas lainnya yang melakukan pelayanan publik," kata Perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr Erlita Kusuma Wardani. Hasil tes baru bisa diperoleh sekitar lima hingga tujuh hari mendatang.
Menurutnya, sepekan kedepan, Gugus Tugas bersama Dinkes Purwakarta juga akan melakukan tes swab kepada para pedagang di pasar tradisional, antara lain di Pasar Citeko Plered, Pasar Wanayasa, Pasar Leuwipanjang, dan Pasar Hewan Ciwareng.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam adaptasi kebiasaan baru fokus pada pencegahan dan penyembuhan terhadap warga yang terpapar virus.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengakui saat ini jumlah warga yang terpapar covid-19 di wilayahnya cukup tinggi, akibat tidak disiplin melakukan protokol kesehatan. Oleh karena itu, instansi terkait segera melakukan razia kepada warga yang tidak mengenakan masker.
Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, kini juga mulai mewajibkan setiap pendatang dari luar provinsi itu untuk melakukan tes swab. Kebijakan diberlakukan kepada pendatang yang belum sempat melakukan tes swab di daerah asal.
Bagi pekerja, tes swab dilakukan di perusahaan tempat mereka bekerja masing-masing. Kepala Dinkes Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan pelaksanaan tes swab merupakan kewajiban seluruh perusahaan di kota itu yang akan diatur dalam edaran Wali Kota Balikpapan. Menurutnya, kebijakan diberlakukan karena pemkot tidak bisa melarang masuknya para pendatang. (RZ/UL/RD/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved