Pembuatan Kartu Identitas Anak di Bengkulu Naik Selama PPDB

Marliansyah
05/7/2020 14:10
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Bengkulu Naik Selama PPDB
Tampilan kartu identitas anak (KIA) bila dibandingkan dengan KTP-E.(ANTARA/SENO)

PERMOHONAN pembuatan kartu identitas anak (KIA) di Provinsi Bengkulu, meningkat selama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karti tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran masuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat ini KIA menjadi salah satu syarat daftar PPDB disetiap SD dan SMP negeri maupun swasta sehingga permohonan pembuatan KIA meningkat," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu M Ikhwan di Bengkulu, Minggu (5/7).

Jumlah anak yang telah memiliki KIA, lanjut dia, terbanyak di Kabupaten Seluma, dengan total 30.811 kartu dengan total jumlah anak wajib memiliki KIA sebanyak 57.138 anak. Selanjutnya, Kabupaten Lebong telah mencapai total 23.834 kartu identitas anak yang telah diterbitkan dengan total wajib anak yang memiliki KIA sebanyak 30.972 anak.

Kemudian, Kota Bengkulu sebanyak 22.768 kartu yang telah dicetak dengan jumlah wajib KIA sebanyak 99.811 anak. Hingga saat ini, total KIA yang sudah dibuat di Provinsi Bengkulu, sebanyak 177.910 kartu dari anak yang berumur 0 sampai 17 tahun.

Lebih rinci termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah, 13.479 kartu, Bengkulu Selatan 16.007 dan, Bengkulu Utara 21.968 kartu. Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong 10.611 kartu, Kaur 4.905 kartu,
Kepahiang 10.372, dan Mukomuko 23.155 kartu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Sudarto Widyo Seputro menyarankan warga untuk melakukan pembuatan KIA mulai dari usia SD yang dapat digunakan selama lima tahun sesuai masa berlaku kartu tersebut.

Bila di bawah umur tersebut dikhawatirkan hilang ketika waktunya diperlukan. Meski begitu, pihaknya tetap memroses permohonan KIA untuk segala usia anak. 

"Jika ada yang mengajukan permohonan pembuatan KIA untuk anak di bawah lima tahun akan segera diproses oleh Dukcapil Kota Bengkulu," tuturnya.

Saat ini, kata Sudarto, KIA lebih mudah dan praktis digunakan saat bepergian dengan transportasi umum seperti berada di bandara untuk bepergian keluar kota. Hal itu itu ketimbang anak memakai kartu keluarga atau akte kelahiran. (P-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya