Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Yusak Sabekti Gananto diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/6). Yusak ditangkap pada 24 Juni 2020 di Pom Benua Gombeo, Kecamatan Bantu Manik, Semarang, Jawa Tengah setelah buron sejak 2018.
Dia adalah satu dari tiga tersangka yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yufrida Selan, 19, asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.
Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah pada 2 September 2015 tanpa sepengetahuan orang tua. Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, pada 13 Juli 2016, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia.
Sedangkan dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran tim tangkap buron (Tabur) yang dibentuk Kejati NTT Yulianto. "Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada DPO (daftar pencarian orang) lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka," kata Kejati NTT Yulianto kepada wartawan. Menurutnya, keberadaan dua tersangka lainnya sudah terdeteksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018. "Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis," ujarnya.
Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MA tersebut menyebutkan tersangka tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani sebesar Rp3 juta.
Menurutnya, terpidana melanggar pasal 4 jo pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana. (OL-13)
Baca Juga: Razia PSBB, Polisi Malah Ungkap Kasus TPPO
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved