Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERSANGKA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Yusak Sabekti Gananto diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/6). Yusak ditangkap pada 24 Juni 2020 di Pom Benua Gombeo, Kecamatan Bantu Manik, Semarang, Jawa Tengah setelah buron sejak 2018.
Dia adalah satu dari tiga tersangka yang memperdagangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yufrida Selan, 19, asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan.
Yufrida Selan diketahui meninggalkan rumah pada 2 September 2015 tanpa sepengetahuan orang tua. Para tersangka juga memalsukan nama Yufrida Selan menjadi Melinda Sapay. Hampir satu tahun hilang tanpa kabar, pada 13 Juli 2016, Yufrida dilaporkan meninggal di rumah majikannya di Malaysia.
Sedangkan dua tersangka lainnya sedang dalam pengejaran tim tangkap buron (Tabur) yang dibentuk Kejati NTT Yulianto. "Saya apresiasi dan memberikan pesan kepada DPO (daftar pencarian orang) lain untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka," kata Kejati NTT Yulianto kepada wartawan. Menurutnya, keberadaan dua tersangka lainnya sudah terdeteksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Sombu mengatakan, sebelum tersangka Yusak Sabekti Gananto buron, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara atas kasasi yang diputus pada 2018. "Mereka melakukan upaya hukum tapi sebelum putusan MA turun, lepas demi hukum karena masa penahanannya habis," ujarnya.
Setelah putusan MA turun, jaksa melakukan panggilan ke alamat tersangka, namun mereka tidak ada lagi di alamat tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MA tersebut menyebutkan tersangka tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrida Selan, Megaria Farida Bureni, Fridolina Us Batan dan Anik Mariani sebesar Rp3 juta.
Menurutnya, terpidana melanggar pasal 4 jo pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana. (OL-13)
Baca Juga: Razia PSBB, Polisi Malah Ungkap Kasus TPPO
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan proyek ini akan berlalan selama enam tahun dengan menargetkan sekitar 45.000 rumah tangga petani.
CUACA buruk yang melanda perairan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sebulan terakhir bikin tangkapan nelayan menurun drastis.
Dua bandara di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tutup akibat erupsi Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata dan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved