Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
GUGUS Tugas Pencegahan dan Pengendalian (Gusgas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan bertindak tegas menahan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Gusgas PP Covid-19 Wilayah Eks.Pembantu Bupati Klaten, Ronny Roekmito, seusai mengikuti rapat evaluasi penanganan pandemi virus korona di Pendapa Pemkab Klaten, kemarin.
Tindakan tegas terhadap warga yang mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, merupakan kesimpulkan rapat evaluasi Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten yang dipimpin Bupati Sri Mulyani.
Menurut Ronny, sekarang ini bukan saatnya lagi bagi-bagi masker kepada masyarakat. Tetapi, sanksi atau tindakan yang perlu dilakukan bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Petugas Gusgas PP Covid-19 akan menindak warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. KTP ditahan dan akan dikembalikan setelah yang bersangkutan menggunakan masker," jelasnya.
Sementara, Bupati Sri Mulyani selaku ketua Gusgas PP Covid-19 Klaten mengatakan, sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak memakai masker, adalah untuk menyadarkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan diberlakukannya tindakan atau sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker, diharapkan tidak ada lagi warga Klaten yang mengabaikan kebijakan protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19. Untuk pencegahan penyakit yang disebabkan virus korona itu, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) perlu dijaga.
Rapat evaluasi penanganan Covid-19, dihadiri para anggota Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten, antara lain Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandodiklatpur, dan Sekda Klaten. (OL-13)
Baca Juga: Di Maybrat Sudah Ada Dokter Spesialis Penyakit di Puskesmas
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved