Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
GUGUS Tugas Pencegahan dan Pengendalian (Gusgas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan bertindak tegas menahan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Gusgas PP Covid-19 Wilayah Eks.Pembantu Bupati Klaten, Ronny Roekmito, seusai mengikuti rapat evaluasi penanganan pandemi virus korona di Pendapa Pemkab Klaten, kemarin.
Tindakan tegas terhadap warga yang mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, merupakan kesimpulkan rapat evaluasi Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten yang dipimpin Bupati Sri Mulyani.
Menurut Ronny, sekarang ini bukan saatnya lagi bagi-bagi masker kepada masyarakat. Tetapi, sanksi atau tindakan yang perlu dilakukan bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Petugas Gusgas PP Covid-19 akan menindak warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. KTP ditahan dan akan dikembalikan setelah yang bersangkutan menggunakan masker," jelasnya.
Sementara, Bupati Sri Mulyani selaku ketua Gusgas PP Covid-19 Klaten mengatakan, sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak memakai masker, adalah untuk menyadarkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan diberlakukannya tindakan atau sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker, diharapkan tidak ada lagi warga Klaten yang mengabaikan kebijakan protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19. Untuk pencegahan penyakit yang disebabkan virus korona itu, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) perlu dijaga.
Rapat evaluasi penanganan Covid-19, dihadiri para anggota Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten, antara lain Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandodiklatpur, dan Sekda Klaten. (OL-13)
Baca Juga: Di Maybrat Sudah Ada Dokter Spesialis Penyakit di Puskesmas
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved