Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

DPRD Nagekeo Dapati Lahan Adat yang Digusur Jadi Sawah Garam

Ignas Kunda
17/6/2020 20:31
DPRD Nagekeo Dapati Lahan Adat yang Digusur Jadi Sawah Garam
DPRD Nagekeo saat mengunjungi lokasi lahan adat yang digusur untuk menjadi sawah garam(MI/Ignas Kunda)

KOMISI 1 DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mendapati sebuah perusahaan telah menggusur tempat ritual adat.

Hal itu terungkap saat Komisi 1 DPRD Nagekeo melakukan penelusuran ke lokasi di Desa Waekokak, Rabu (17/6).

Penelusuran itu menyusul laporan warga Suku Dhawe ke DPRD Nagekeo pada Selasa (16/6). Warga melaporkan penggusuran tempat ritual adat oleh PT Chetam. Warga menyatakan PT Chetham telah melanggar kesepakatan awal yakni tidak merusak tempat ritual adat selama proses pengerjaan pembangunan sawah garam.

Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo Petrus Dua saat meninjau lokasi mendapati bukti penggusuran oleh PT Chetham terhadap beberapa lokasi upacara adat suku Dhawe.

"Benar ada beberapa tempat yang menurut masyarakat untuk ritual adat digusur untuk percetakan sawah garam. Awalnya mereka telah menyepakti tidak  menggusur tempat seremonial adat, tetapi dalam pelaksanaannya kesepakatan, itu diingkari. Harapan kita kalau bisa sementara aktivitas di lapangan berhenti sampai ditemukan penyelesaian terhadap penggusuran tempat ritual adat." katanya.

Baca juga: Etu, Tinju Beringas Superioritas Lelaki Flores

Petrus menyampaikan pihaknya bersikap  mendukung pemerintah dalam menghadirkan investor tetapi tidak berarti mengabaikan nilai budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat adat yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat.

"Orang juga hidup dengan nilai-nilai, bukan hanya soal uang. Jadi kita jangan beranggapan uang mejadi nomor satu namun mengabaikan hal-hal prinsip seperti ini karena sebelum ada undang-undang, pemerintah, dan lainya. Nilai budaya ini telah lebih dahulu hidup dan menjaga keberlangsungan hidup," ungkap dia.

"Jadi prinsip kita kita dukung tetapi tidak berarti membumihanguskan tempat ritual adat masyrakat. Prinsipnya mendorong masyarakat melestarikan nilai –nilai budaya yang hidup di masyarakat.  Kami akan mengudang  pemerintah daerah serta PT Chetham utuuk mengklarifikasi apa yang diklaim masyarakat adat," tegas politisi PDIP ini.

Baca juga: Warga Desa Woedoda Terpaksa Makan Ubi Pembunuh Serdadu Jepang

Ketua Lembaga Persekutuan Masyrakat Adat Dhawe Lukas Mbulang menjelaskan, lokasi yang digusur merupakan tempat untuk beberapa  upacara adat seperti baro, air hujan atau ka’o ana watu doa, sunat adat, yang tersebar di beberapa lokasi.

"Setiap tahun selalu ada ritual adat seperti baro, tinju adat, sunat adat dan ritual air hujan juga di situ," kata Lukas.

Media Indonesia masih mencoba menghubungi pihak PT Chetham. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya