Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jatim Perkuat Kinerja Inspektorat

RO/Micom
09/6/2020 15:10
Jatim Perkuat Kinerja Inspektorat
Sidang Paripurna DPRD Jatim(dok pemprov jatim)

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambah satu bidang kerja baru guna mempertajam taji inspektorat daerah. Bidang baru tersebut yaitu Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi.

Penambahan bidang baru tersebut dipaparkan Khofifah di depan Sidang Paripurna tentang Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (8/6).

Khofifah memaparkan, sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 4/2019 Inspektorat Daerah memiliki satu sekretariat dan empat Inspektur Pembantu yakni bidang Ekonomi dan Pembangunan; Bidang Kesejahteraan Rakyat; Bidang Pemerintahan; dan Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.

“Maka dengan perubahan ini, terdapat satu sekretariat dan 5 bidang. Dengan tambahan bidang baru yaitu Bidang Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Reformasi Birokrasi,”ujarnya.

Menurut Khofifah, penambahan bidang baru ini merupakan sebuah tuntutan logis dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Penambahan ini diharapkan dapat mencegah timbulnya penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh pejabat di Jawa Timur.

Semangat revisi ini, tambah Khofifah, untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Adapun revisi dilakukan berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Inspektorat Daerah lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.

“Mudah-mudahan dengan penambahan bidang baru ini Inspektorat dapat bergerak cepat melakukan investigasi jika ditemukan ada yang berpotensi melakukan penyimpangan atau fraud,” tuturnya.

“Karena kedepan kerja inspektorat bukan hanya  ketaatan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Tapi, inspektorat juga harus mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah potensi terjadinya  korupsi,” tambah Khofifah. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik