Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Sopir Truk Ekspedisi Keluhkan Wajib Rapid Test Dua Kali Seminggu

Palce Amalo
04/6/2020 13:50
Sopir Truk Ekspedisi Keluhkan Wajib Rapid Test Dua Kali Seminggu
Sopir truk ekspedisi dan penumpang antre tanpa jaga jarak di mobil laboratorium di Pelabuhan Penyeberangan Kupang, NTT, Kamis (4/6).(MI/Palce Amalo)

Sopir truk ekspedisi Kupang-Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh lantaran harus mengeluarkan uang  sebanyak Rp600 ribu per minggu untuk dua kali rapid test.

"Satu kali rapid test bayar Rp300 ribu, rata-rata sopir ekspedisi menyeberang dengan feri dua kali dalam seminggu sehingga harus dua kali
rapid test," kata Jesman Mbuilima, sopir truk ekspedisi 'Keagungan' di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang, Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (4/6).

Menurutnya, sopir menjalani dua kali rapid test karena masa berlaku satu rapid test hanya tiga hari. "Pada hari keempat mau menyeberang bayar lagi rapid test," ujarnya.

Baca Juga: Kembali ke Zona Hijau, tidak Berarti NTT Aman dari Covid-19

Rapid test untuk sopir maupun penumpang kapal fery dilakukan di mobil laboratorium klinik yang setiap pagi parkir di area Pelabuhan Penyeberangan Bolok. Satu per satu dari mereka mengantre untuk diambil sampel darahnya oleh petugas untuk diperiksa.

Jika hasilnya nonreaktif, sopir dan penumpang tersebut baru diperbolehkan membeli tiket kapal. Pasalnya, salah satu syarat membeli tiket fery yakni memperlihatkan surat nonreaktif covid-19. Lain halnya jika hasil rapid test reaktif, tidak diperbolehkan membeli tiket.

Sopir Truk Ekspedisi lainnya, Mario Benggu dan Ronald Bobby menyebutkan wajib rapid test bagi penumpang kapal hanya berlaku di wilayah Kota Kupang. Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Pantai Baru di Pulau Rote, tidak ada kewajiban membawa surat nonreaktif rapid test. "Di Rote hanya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas, hanya berlaku satu kali jalan dan gratis," kata Mario Benggu.

Bagi Mario, biaya sekali rapid test mencapai Rp300 ribu sangat mahal. Karena itu, para sopir minta pemerintah memperpanjang masa berlaku rapid test dari tiga hari menjadi satu minggu. Menurut Dia, biaya rapid test dibayar oleh sopir.

Padahal setiap menyeberang dari Kupang ke Rote mereka hanya dibekali uang sebesar Rp250 ribu, serta tiket kendaraan sebesar Rp1.198.000 per truk. Harga tiket kendaraan itu pun sudah naik dari sebelumnya Rp1.172.000 per truk.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Cuk Priyanto mengatakan kebijakan rapid test yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setiap kabupaten dan kota di NTT berbeda-beda. "Kami bingung, tetapi kalau disetop, kasihan masyarakat karena logistik tidak tersalurkan," ujarnya.

Dia berharap pada pemberlakuan new normal di NTT pada 15 Juni 2020, kebijakan itu dicabut dan diganti dengan wajib cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak aman. (PO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya