Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Masjid dan Musala di Pelembang kembali Gelar Salat Berjamaah

Dwi Apriani
04/6/2020 03:25
Masjid dan Musala di Pelembang kembali Gelar Salat Berjamaah
Masjid Agung Suiltan Mahmud Badaruddin, Palembang, Sumatera Selatan,(ANTARA/Feny Selly)

PEMERINTAH Kota Palembang kini memperbolehkan ribuan masjid dan musala yang ada di wilayahnya untuk menggelar salat berjamaah. Hal itu dilakukan meski PSBB sudah diperpanjang hingga 16 Juni 2020 mendatang.

Pembukaan tempat beribadah itu dilakukan secara penuh baik untuk kegiatan peribadatan maupun keagamaan lainnya. "Sesuai Fatwa MUI dengan Kementerian Agama, bahwa masjid dimanfaatkan lagi seperti biasa, tapi mengedepankan protokol kesehatan," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, usai melaksanakan salat berjamaah di Masjid Habibtirahman Plaju, Rabu (3/6).

Tidak hanya itu saja, ia juga mengimbau kepada Kemenag agar dapat terus berkoordinasi bersama gugus tugas dalam pelaksanaan salat berjamaah tersebut. "Untuk daerah, ini bagaimana Kemenag untuk koordinasi bersama gugus tugas ketika rumah ibadah kita sudah mengedepankan protokol kesehatan, maka dia sudah bisa menjalankan ibadahnya seperti biasa," ujarnya.

Harnojoyo juga menyampaikan apresiasinya kepada para jamaah serta seluruh pengurus Masjid Plaju Palembang yang dianggapnya telah mengindahkan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. "Alhamdulillah kalau di masjid ini tadi jemaahnya sudah betul-betul mengindahkan protokol kesehatan, sebenarnya kita tidak merencanakan di sini, kita sebenarnya merencanakan di Masjid Agung. Yang pastinya, selama dia melaksanakan protokol kesehatan, silakan," jelasnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menegaskan meski diperbolehkan melakukan ibadah bersama, protokol kesehatan seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, serta lainnya harus tetap dikedepankan. Selain itu, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat-surat izin dari gugus tugas, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kota Palembang.

"Protokol kesehatan harus dilakukan. Seperti salat Jumat di masjid silakan, tapi tolong bawa sajadah sendiri. Kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah di paling bawa tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19," tegasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya