Kemenag Sumsel: Pengembalian Uang Pelunasan Haji Hanya 9 Hari

Dwi Apriani
03/6/2020 19:16
Kemenag Sumsel: Pengembalian Uang Pelunasan Haji Hanya 9 Hari
Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi(MI/Dwi Apriani)

KEMENTERIAN Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi BPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

''Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,'' jelasnya, Rabu (3/6).

Baca Juga: Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Setoran Lunas Jemaah?

Menurut Fajri, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, foto kopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. "Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat," jelasnya.

Ia mengatakan tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. "Rinciannya, dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,'' terangnya.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih

Jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, kata dia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

''Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,'' tandasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya