Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DETASEMEN khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri selama Ramadan dan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah telah menangkap tiga orang terduga teroris di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Rangkaian penangkapan hingga penggeledahan dilakukannya anggota Densus dan Polres Tasikmalaya Kota.
Densus 88 telah menangkap jaringan terduga teroris berinisial MR, 45, berasal dari Kampung Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang dan menemukan barang mulai senjata rakitan berbentuk mirip senjata angin telah dimodifikasi berpeluru busur panah, senjata sumpit, buku catatan, alat penggerak, Hp dan tas kecil warna hitam.
Selanjutnya, mereka juga kembali melakukan penggeledahan di sebuah GOR Futsal berada di Kampung Cicariang, Kecamatan Kawalu dan menyita barang berupa 3 buah tenda dum, satu buah flysheet, 2 buah Sleeping Bag, satu buah hammock, beberapa lembar peta topografi, 10 buah kompas, 9 buah kompor gas kecil, 2 buah senter, 2 buah lampu tenda (lampu darurat) 5 buah busur penggaris peta, 28 buah golok, 5 helai tali waibing dan 6 pisau lempar.
Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Tasikmalaya pada Rabu (20/5) kembali menangkap MT, 38, warga Perum Bumi Sentra Mas Blok F3, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya hingga mereka melakukan penggeledahan didampingi Polres Tasikmalaya Kota dan menyita barang berupa puluhan paralon berisikan sejumlah peta, alat komunikasi berupa HT, 5 buah Matras, laptop, buku, senter dan rangsel. Barang yang berada di rumah tersebut telah disita dan diamankan.
Baca juga :Minim Pendaftar, Seleksi KY Diundur lagi
Jelang Idul Fitri 1441 Hijriah, anggota Densus 88 kembali menangkap DN, 40, warga Kampung Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Penangkapan tersebut itu, dilakukan saat di luar rumah hingga mereka kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengusaha bordir.
Penggeledahan yang dilakukannya sejak pagi telah mengamankan sejumlah barang dimiliki DN mulai motor megapro yang dimodifikasi nopol Z 3641 NX, mobil Panther nopol D 1356 CS, 2 pistol Sofgun dan pelurunya, senjata laras panjang otomatis yang memiliki teleskop dan peluru berukuran 4,5 mm jumlah 5 cekup kaleng, laptop, buku tabungan, handpone, alat komunikasi HT, teropong malam, samurai dan kaos bertuliskan SAR Cakrawana serta kupluk telah disita.
Salah seorang warga setempat, Yayan, 53, mengatakan, rumah mewah tersebut selama ini memang dimiliki oleh pengusaha bordir tapi dirinya mencurigai seorang menantu yang biasanya ikut solat terawih tersebut selama ini tidak terlihat. Namun, dari informasi beredar itu DN telah ditangkap Rabu (20/5) sekitar pukul 14.00 WIB siang di Jalan sewaka.
"Saya mendengar informasi dari warga bahwa DN telah ditangkap di ruas Jalan Swaka tetapi kabar tersebut hanya disampaikannya kepada keluarga Manaf, tetapi memang sejak adanya penggeledahan di Gedung Futsal di Kampung Cicariang, Kawalu, kemarin DN juga dipanggil karena berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved