Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Balikpapan Cabut Izin Salat Ied di Luar Rumah

Rudi Agung
21/5/2020 06:08
Balikpapan Cabut Izin Salat Ied di Luar Rumah
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi (berkacamata) mencabut izin salat ied di luar rumah dan misa Kenaikan Isa Al Masih di gereja.(MI/Rudi Agung )

SELANG beberapa hari diterbitkan, Pemkot Balikpapan mencabut Surat Edaran No. 440/0350/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H. Edaran ini terkait perizinan salat Ied dan ibadah Kenaikan Isa Al Masih di tempat ibadah. 

Pencabutan SE itu dengan diterbitkannya SE baru bernomor: 440/363/ Kesra tentang Pencabutan Surat EdaranBersama Tim Covid-19 Balikpapan, yang berisi tujuh poin dan diteken Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. 

Rizal menjelaskan pencabutan surat edaran ini mengacu keputusan pemerintah pusat  melalui rapat kabinet terbatas. Selain itu, Rizal telah menerima surat dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Surat tersebut berisi aturan yang mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan No. 9/2020 terkait pelarangan pengumpulan massa.

"Begitu juga pernyataan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kalau salat di masjid rentan penyebaran korona. Dengan demikian, daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan salat Ied di masjid atau luar rumah," jelas Rizal, dalam jumpa pers Rabu (20/5).

Gubernur Kaltim, sambung Rizal juga meminta seluruh kepala daerah di provinsi ini untuk tidak melanggar beleid terkait. 

"Berdasarkan hal tersebut kita dengar kembali sikap kepala pimpinan umat Islam. Semua sepakat mengikuti keputusan pemerintah daerah dengan menarik kembali yang tadinya diizinkan salat Idul Fitri di masjid, sekarang kita batalkan," ujarnya.

Untuk itu ia meminta masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, dan tidak diperkenankan dilakukan dimasjid atau lapangan. 

"Kita mempercayakan semua pihak agar mematuhi apa yangdisampaikan pemerintah," jelas Rizal. 

Ia juga memastikan lebaran tahunini pihaknya tidak menggelar open house dan halal bihalal, yang biasanya selalu digelar saban tahun. 

"Pemerintah kota tidak melaksanakan halal bihalal dan open house," papar Rizal. 

Wali Kota mengingatkan pula kepada para pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (ODP), camat sampai lurah untuk tidak melakukan silaturahmi dan open house di rumah masing-masing. 

"Kita sampaikan ke seluruh pejabat pemerintah kota, OPD tidak ada dilaksanakan silaturahmi, open house di masing-masing rumah kepala dinas, camat lurah dan sebagainya," lanjut wali kota.  

baca juga: Pemprov Kalbar Instruksikan Pengetatan Protokol Kesehatan

Keputusan ini, sambungnya, telah disepakati Muhammadyah, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah, dan Forum Kerukuman Umat Beragam. 

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri dan ibadah Kenaikan Isa Al Masih 2020. Saat itu Wali Kota Balikpapan memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakannya di masjid atau musala. Begitupun untuk ibadah Kenaikkan Isa Al-Masih juga diberikan kesempatan untuk dilaksanakan di gereja. Namun izin-izin tersebut kini dicabut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya