KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur menyita 54 mobil yang melanggaraturan perjalanan terbatas. Penyitaan akan terus dilakukan hingga 31 Mei mendatang. "Ini untuk memberikan efek jera kepada (awak kendaraan) yang lain bahwa kami dengan Dinas Perhubungan tetap berkomitmen menerapkan larangan mudik. Kami melakukan ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19," kata Dirlantas Polda Jatim Komisaris Besar ( Kombes) Budi Indra Dermawan diSurabaya, kemarin.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan berkaitan dengan Operasi Ketupat Semeru dan Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Perjalanan Terbatas. Sebanyak 54 mobil pribadi dan travel umum tersebut disita di beberapa wilayah dalam perjalanan ke berbagai tujuan antarprovinsi maupun antar daerah dalam provinsi. Di antara kendaraan itu ada yang dalam perjalanan dari Jember menuju ke Madura dan dari Jawa Timur (Jatim) menuju Jawa Tengah (Jateng).
Budi menyebutkan, puluhan kendaraan yang berkedok travel juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang Izin Trayek. Ia mengungkapkan, saat penyitaan kendaraan berlangsung, penumpang dengan tujuan mudik dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk pemeriksaan kesehatan pemeriksaan sesuai protokol covid-19.
Adapun penumpang tanpa tujuan yang jelas atau tidak mendesak langsung dikembalikan ke daerah asal. Budi juga mengatakan, larangan mudik akan terus dilakukan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar dapat bekerja sama dan mentaati aturan untuk tetap tinggal di rumah masing-masing selama pandemi.
Di sejumlah daerah di Jatim kini juga diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), antara lain di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. PSBB berlangsung sejak 28 April hingga 25 Mei mendatang. Adapun di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu diberlakukan mulai 17 Mei.
Kerumunan dirazia Sepanjang pelaksanaan PSBB di Jawa Barat yang berlangsung mulai 6 Mei lalu sedikitnya 57 kendaraan pemudik yang melewati wilayah hukum Polresta Cirebon ditilang. Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi menjelaskan, kendaraan yang ditilang sebagian besar merupakan mobil travel gelap dan truk barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Dalam PSBB di Sumbar, sebanyak 51 warga yang melanggar larangan berkerumun digiring ke Kantor Polresta Bukittinggi, kemarin. Para pelanggar dijaring dalam razia di Kawasan Aur Kuning, Stasiun Kota Bukittinggi, dan di persawahan. (HS/UL/YH/DY/DG/BY/AT/AD/CS/DW/N-1)