Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGADILAN Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhi hukuman denda kepada 13 orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Mereka divonis denda masing-masing Rp7.000 subsider tiga hari kurungan. Persidangan berlangsung secara virtual di dua tempat, yakni Gedung PN Banyumas dan Pendopo Kecamatan Banyumas, yang dipimpin hakim Jastian Afandi. Dalam sidang singkat tersebut, hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker dalam beraktivitas di dalam dan di luar ruang publik dan bertemu orang. Hal ini melanggar pasal 24 ayat 2 huruf a. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga hari. KTP terdakwa agar diberikan kepada yang bersangkutan," kata hakim.
Seluruh pelanggar menerima vonis denda dan tidak ada yang menjalani hukuman kurungan. Selain dijatuhi hukuman denda, para pelanggar juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp3.000.
"Saya menerima vonis ini dan ke depan, saya akan menaati peraturan dengan mengenakan masker. Saya ketika itu terkena razia di sekitar Sokaraja saat tidak mengenakan masker karena lupa," ujar salah seorang pelanggar, Muslihun, asal Sokaraja, Banyumas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan jumlah seluruh pelanggar yang diajukan untuk diadili kemarin sebanyak 16 orang, tetapi yang hadir hanya 13 orang. Tiga lainnya berasal dari luar Banyumas, yakni dua orang asal Kabupaten Banjarnegara dan satu lagi dari Kabupaten Kebumen. Ia juga mengatakan, penegakan hukum itu bukan karena ingin menyidangkan warga, melainkan bertujuan melindungi masyarakat.
Tinjau izin Pemerintah Kota Cirebon akan meninjau ulang izin usaha yang telah diberikan kepada para pemilik toko, jika mereka tetap membuka usaha selama berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat sejak 6 hingga 19 Mei mendatang.
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan itu seusai berkeliling ke sejumlah pusat pertokoan di kota tersebut. Hal itu karena sehari sebelumnya (Kamis, 7/5), ia masih memergoki banyak toko bukan kebutuhan pokok yang masih buka. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menyebutkan, pada hari ketiga PSBB Jabar, toko bukan kebutuhan pokok yang tutup baru sekitar 30%.
Sementara itu, PSBB di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memasuki hari ke-11 dan akan berakhir 11 Mei mendatang dinilai kurang maksimal. Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid 19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi mengatakan hal itu terlihat dari masih tingginya angka kematian dan penambahan positif virus korona (covid-19). "Itu yang menjadi parameter sukses dan tidaknya PSBB," katanya.
Demikian halnya di Kabupaten Sidoarjo, juga gagal menekan penyebaran covid-19. Jumlah pasien positif covid-19 di Sidoarjo bertambah pesat setiap harinya dan hingga kemarin tercatat 152 orang, 16 di antaranya meninggal dunia. (UL/FL/HS/WJ/DY/LN/BB/AT/AD/N-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved