Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Tangkap Youtuber Buron Asal Bandung

BY/YKB/N-3
09/5/2020 05:40
Polisi Tangkap Youtuber Buron Asal Bandung
Tersangka kasus prank bantuan sosial berisi sampah dan batu kepada transgender.(ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)

APARAT Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Ferdian Paleka, youtuber pembuat video gurauan (prank) tentang pemberian bantuan berisi sampah dan batu kepada korban transpuan.

Penangkapan tersangka dilakukan di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, pada Jumat (8/5) dini hari. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun komisaris Besar Galih Indragiri membenarkan hal tersebut. “Sekitar pukul 01.00,” kata Galih.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, pelaku utama yang tengah bersama dua rekannya tidak memberikan perlawanan.

Kedua rekan yang bersama tersangka ialah Aidil yang juga berperan sebagai pembuat video serta Jamaludin yang merupakan paman Ferdian. Namun, hingga saat ini belum diketahui peran dan motif Jamaludin saat bersama para pelaku ketika ditangkap.

Setelah membekuk para tersangka, petugas langsung membawa mereka ke Kantor Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dalam rekaman video yang beredar, Ferdian terlihat lesu saat ditangkap petugas.

Dengan menggunakan kaus dan celana panjang berwarna abu, youtuber asal Bandung itu tertunduk malu setelah pelariannya berakhir. Hal itu berbeda dengan perangainya saat beraksi dalam video yang dibuatnya.

Selain itu, terlihat perbedaan mencolok pada sosok Ferdian saat ditangkap dengan ketika beraksi dalam video. Ketika melakukan aksi, rambutnya terlihat dicat kuning. Kini rambutnya berwarna hitam.

Ferdian juga telah mencukur kumisnya. Hal itu berbeda saat sebelum ditangkap, dia tampak memiliki kumis.

Akibat prank tersebut, Ferdian bersama dua pelaku lainnya dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita jerat dengan UU ITE, hukuman maksimal empat tahun. Namun, ada juga Pasal 36 dan Pasal 51 ayat (2) dengan ancaman hukuman delapan tahun,” kata Galih. (BY/YKB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya