Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGADILAN Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengan menyidangkan 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, Jumat (8/5). Hakim yang memimpin sidang menetapkan vonis denda Rp7 ribu dan biaya perkara Rp3 ribu. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga hari.
Persidangan yang berlangsung secara virtual di dua tempat yakni PN Banyumas dan Pendopo Kecamatan Banyumas dipimpin Hakim Jastian Afandi. Dalam sidang singkat tersebut, hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan yang diatur pada Perda No. 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
"Para terdakwa secara sah dinyatakan bersalah karena tidak memakai masker dalam beraktivitas di dalam dan di luar ruang publik dan bertemu orang. Hal ini melanggat pada pasal 24 ayat 2 huruf a," kata Hakim.
Dalam putusannya, hakim memvonis para terdakwa dengan pidana denda Rp7 ribu dan membayar uang perkara senilai Rp3 ribu. "Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga hari. KTP terdakwa agar diberikan kepada yang bersangkutanm," ujarnya.
Salah seorang terdakwa, Muslihun, asal Sokaraja, Banyumas, mengatakan kalau dirinya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim. "Saya menerima vonis ini dan ke depan, saya akan mentaati peraturan yang ada, dengan memakai masker. Saya waktu itu terkena razia di sekitar Sokaraja saat tidak memakai masker. Karena saya lupa tidak mengenakannya," kata dia.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengatakan bahwa hari ini sebetulnya ada 16 yang diajukan dalam sidang pelanggaran Perda, karena tidak memakai masker.
Baca Juga: Empat Maskapai Ajukan Penerbangan di Bandara DIY
"Namun yang datang hanya 13 orang. Sebab, dua orang lainnya dari Banjarnegara dan satu lagi dari Kebumen. Ini merupakan bentuk penegakan dari Perda. Sebetulnya, bukan ingin menyidangkan warga, melainkan bertujuan untuk melindungi msyarakat. Warga di Banyumas harus bermasker kalau bertemu orang dan berada di ruang publik," katanya.
Imam mengungkapkan setiap harinya Satpol PP terus melakukan razia sampai ke kecamatan-kecamatan. Bahkan, rata-rata ada 700-an warga di seluruh Banyumas masih belum bermasker ketika berada di luar.
"Tetapi memang tidak semua disidangkan. Umumnya, mereka dimintai KTP dan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan diserahkan ke kecamatan untuk mengambil KTP,"tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Lockdown Mau Dicabut, Kasus Covid-19 di Pakistan Malah Melonjak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved