Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Perusahaan yang Beroperasi saat PSBB Surabaya akan Disanksi

Ant
28/4/2020 11:30
Perusahaan yang Beroperasi saat PSBB Surabaya akan Disanksi
Ilustrasi(Antara)

PERUSAHAAN yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.

"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup. Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Selasa(28/4).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan korona serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan korona.

"Insyaallah harapan kita satu putaran saja PSBB," tandasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya