Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Akhmad Safuan
26/4/2020 12:00
Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sejumlah petugas keamanan dari Dinas Pariwisata Kota Semarang berjaga untuk memastikan tidak ada kerumunan massa di kawasan Kota Lama.(ANTARA/Aji Styawan)

KASUS positif covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah mencapai 137 orang, 61 orang sembuh, dan 88 orang dalsm perawatan dengan 49 di antaranya mengalami perbaikan. Mulai Senin (27/4), di Kota Semarang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada Minggu (26/4), kegiatan warga Kota Semarang masih normal meski dilakukan penutupan beberapa ruas jalan menuju pusat keramaian di Simpang Lima.

Kendaraan yang akan melintas terpaksa memutar ke ruas lain untuk menghindari jalur yang ditutup, kegiatan car free day baik di ruas Jalan Pahlawan, Jalan Gajahmada, Jalan Pandanaran dan Jalan Pemuda juga ditiadakan untuk sementara waktu untuk menghindari kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Baca juga: 1,8 Juta Warga Jateng Terima JPS Covid-19

Namun, beberapa pasar tradisional seperti Pasar Djohar, Peterongan, Jangli, Karangayu, Bangetayu, dan Genuk masih terlihat ramai baik oleh penjual maupun pembeli yang pada umumnya mengikuti anjuran menggunakan masker.

Namun, kondisi itu, mulai Senin (27/4), bakal berubah karena Pemerintah Kota Semarang mulai memberlakukan PKM.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Semarang.

"Langkah memberlakukan PKM sebagai pengganti PSBB ini dilakukan dalampercepatan penanganan covid-19, tetapi masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan dengan kontrol yang ketat," kata Hendrar Prihadi.

Dengan PKM ini, ungkap Hendrar Prihadi, sesuai situasi, kondisi dan aspirasi warga Kota Semarang, meskipun dalam pengontrolan yang ketat warga tetap dapat membuka usaha dan berkegiatan seperti usaha kecil menengah (UKM) karena masih ada sedikit kelonggaran.

Kegiatan warga Kota Semarang, lanjut Hendrar Prihadi, tetap harus memenuhi standar operasional prisedur (SOP) dengan pengawasan ketat dilakujan baik oleh lingkungan masibg-masing di tingkat RT, RW, kelurahan, dan petugas terkait seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI yang akan lakujan patroli.

Beberapa kegiatan di luar rumah yang dibatasi seperti penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

"Kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh," imbuhnya.

Selain itu, ungkap Hendrar Prihadi, selama pemberlakuan PKM tersebut Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata, meskipun Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan.

Dispensasi keleluasaan juga diberikan pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan dan kedaruratan seperti angkutan sembako, industeri, karyawan, ambulans, dan pemadam kebakaran. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya