Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Selewengkan Dana Penanganan Korona, Hukuman Mati Menanti

Yoseph Pencawan
24/4/2020 01:30
Selewengkan Dana Penanganan Korona, Hukuman Mati Menanti
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua mengingatkan aparat pemerintah di Sumatra Utara untuk tidak menyelewengkan anggaran penanganan wabah korona. Hukuman mati menanti mereka yang melakukna penyelewengan anggaran bencana.

Maruli menyampaikannya saat mengadakan rapat teleconference dengan pemerintah daerah di Sumut, Kamis (23/4). Dia menegaskan agar pemerintah daerah di provinsi ini agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19,

"Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, jangan juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat," tuturnya.

Dia memaparkan, saat ini pemda banyak yang dihadapkan pada masalah harga perlengkapan penanganan yang jauh lebih tinggi dari harga normal, seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Padahal pemda harus membelinya untuk menangani wabah.

Karena itu, KPK melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 telah menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada surat edaran tersebut.

Kedelapan poin tersebut adalah tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi, dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

Surat itu diterbitkan karena para pemangku kewenangan tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal saat seperti ini sebab harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. "Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Kita berpedoman pada itu," terangnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya