Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemprov Sumsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei

Dwi Apriani
21/4/2020 20:50
Pemprov Sumsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei
Pemprov Sumsel memperpanjang masa belajar di rumah di tengah wabah Covid-19 hingga 31 Mei mendatang.(ANTARA/Makna Zaezar)

DINAS Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan kembali memperpanjang masa belajar dirumah. Semula, belajar dirumah ditetapkan hingga 25 April 2020, namun kini diperbaharui dengan perpanjangan hingga 30 Mei 2020. Hal ini lantaran karena penyebaran covid-19 terus masif meluas di Sumsel.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumsel No 1061/BKD.I/2020 tertanggal 23 April, kita memperpanjang libur sekolah sampai 30 Mei," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi, Selasa (21/4).

Karena itu, lanjut Riza, sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumsel, seperti SMA, SMK, dan SLB untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah menggunakan sistem online. Ia menyebutkan guru dapat memberikan pekerjaan rumah kepada siswa setiap harinya dan dikirim melalui media sosial. "Satuan pendidik harus memonitor dan memastikan siswa belajar di rumah," ujarnya.

Riza meminta kepada satuan pendidik melaporkan kegiatan belajar mengajar dari rumah secara berkala kepada Dinas Pendidikan Sumsel melalui bidang terkait. "Dinas Pendidikan Sumsel menunggu laporan dari satuan pendidik," tukasnya.

Dalam massa perpanjangan belajar dari rumah ini, Riza berharap para kepala sekolah bersama wali kelas dan guru mata pelajaran membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa supaya mengontrol anaknya di rumah untuk belajar.

"Harus terus membangun komunikasi dengan orang tua murid. Memberikan jadwal kepada para murid. Kepada siswa yang karena keterbatasan fasilitas yang sulit mengakses pembelajaran secara online, guru dapat mengunjungi. Harus tetap megacu pada protokol Covid-19 yang telah ditetapkan," tandasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya