Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran korona
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. (17/4).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kementerian Kesehatan menilai kasus korona di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan menerapkan karantina.
Menkes mengatakan Pemprov Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Sejauh ini Kemenkes telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.
Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, dan Kota Tegal di Jawa Tengah. (OL-8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved