Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi bersama pemangku Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memutuskan tidak melaksanakan salat tarawih. Hal itu dilakukan untuk menekanm penyebaran virus korona (Covid-19).
Keputusan bersama itu diteken Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415/Batanghari, Dandenpom 2/II, Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi serta Ketua Dewan Masjid Kota Jambi.
Selama Ramadan tahun ini, warga Kota Jambi diminta melaksanakan ibadah malam seperti salat tarawih dan tadarusan di rumah saja. Sementara untuk peringatan Nuzulul Quran cukup dilakukan dengan mengingatkan momentumnya serta mengambil hikmahnya dalam penguatan diri menjadi pribadi yang Qurani. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Rapat bersama itu juga meminta umat muslim yang akan mengeluarkan zakat, sebaiknya dilakukan sebelum bulan suci Ramadan, mengingat masyarakat sangat membutuhkan dalam suasana sulit saat ini. "Semua keputusan yang kami ambil ini adalah untuk kemaslahatan kita bersama," kata Wali Kota Syarif Fasha.
Selain pembatasan ibadah malam, Syarif Fasha juga mengatakan aktivitas pasar bedug yang lazim digelar saban Ramadan, tahun ditiadakan. Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia terkait dengan panduan pelaksanaannya. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved