Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pelaksanaan PSBB di Bogor Hendaknya Menyeluruh 

Mediaindonesia.com
14/4/2020 10:13
Pelaksanaan PSBB di Bogor Hendaknya Menyeluruh 
Petugas Dishub menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan angkutan umum di Bogor.(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

PELAKSANAAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hendaknya tidak dapat dilakukan secara sebagian pada suatu daerah. Apabila mengacu pada Permenkes No 09 tahun 2020 maupun Pergub Jawa Barat, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor harus dilakukan secara menyeluruh di 40 kecamatan.

"Dengan kata lain, tak bisa hanya berpatokan pada penetapan zona merah oleh Pemkab Bogor. Sebab faktanya interkoneksi antarwilayah kecamatan yang zona merah dengan yang tidak zona merah sangat dekat. Intensitas interaksi sosial masyarakat di wilayah tersebut apalagi amat tinggi," ungkap Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Jaro Ade dalam keterangannya, Selasa (14/4).  

Apalagi jika kriteria penetapan zonasi tersebut tidak didasarkan pada data riil yakni wilayah yang faktanya telah terpapar virus korona atau Covid-19 tapi tidak masuk zona merah. "Ini tentu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah tersebut," ucap Jaro Ade.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Bogor itu memberikan contoh apabila kriteria zona merah merupakan wilayah kecamatan yang warganya telah terbukti positif Covid-19, faktanya ada warga di Kecamatan Parung dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di Wisma Atlet Jakarta.

"Akan tetapi wilayah tersebut tidak masuk zona merah, karena datanya tidak terekam oleh Pemkab. Hal tersebut mungkin terjadi di Kecamatan lainnya," tutur Jaro. 

Karena itulah, kata Jaro, jika ingin tujuan PSBB tercapai, tidak bisa dilakukan setengah hati, tapi harus total, apalagi di dalam kebijakan PSBB tersebut ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi. 

"Saya yakin dengan dana Rp480 miliar ditambah bantuan Pemprov dan dana desa, Kabupaten Bogor dapat melawan penyebaran Covid-19," tutir Jaro Ade. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya