Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat akan mengajukan revisi target pendapatan. Pemkot juga akan memberikan keringanan pajak dan pembebasan denda administratif kepada dunia usaha akibat terdampak wabah virus korona (Covid-19).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyebutkan penyebaran covid-19 akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. "Dalam kondisi seperti saat ini, hampir pasti kami akan mengajukan revisi target pendapatan," ungkap Agus, Senin (13/4).
Menurut Agus, revisi diajukan atas pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dana bagi hasil pajak dan non pajak, dana bagi hasil provinsi dan bantuan keuangan provinsi. Selain itu, revisi dan efisiensi juga akan dilakukan untuk sektor belanja di masing-masing pendapatan. "Untuk besaran nilai yang akan direvisi dan belanja yang akan dievaluasi, sedang kami kaji," ungkap Agus.
Pemkot, jelas Agus, juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jabar terkait revisi pendapatan ini. Ada pun prediksi pengurangan pendapatan menurut Agus ada di kisaran 25 persen. "Dengan asumsi yang lain bersifat tetap dan kondisi normal kembali dalam 3 bulan mendatang," ungkap Agus.
Namun Pemkot Cirebon, menurut Agus, berusaha agar evaluasi pendapatan maksimal berkisar 20 persen. "Mudah-mudahan bisa paling besar antara 15 hingga 20 persen," katanya.
Berdasarkan data dari www.bkd.cirebonkota.go.id, total pendapatan hingga pertengahan April ini sudah mencapai Rp45 miliar lebih atau sekitar 22,28 persen dari target sebesar Rp202 miliar lebih. Pendapatan tersebut disumbang dari PBB, BPHTB, reklame, restoran, hotel, hiburan, parkir, air tanah, dan PJU. (R-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved